Beroperasi Lagi, Polres Luwu Tutup Tambang Ilegal di Desa Kadundung

254
ADVERTISEMENT

BELOPA — Polres Luwu menertibkan tambang ilegal di Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong. Anggota Polres Luwu terpaksa menutup paksa ketiga tambang tersebut karena terbukti tak memiliki izin. Polisi juga membongkar shelter yang biasa ditempati penambang di lokasi.

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh pun membenarkan pembongkaran tersebut. Kata Saleh, pihaknya memeriksa aktivitas tambang yang tak berizin. Jika ditemukan, tambang ilegal tersebut langsung ditutup oleh anggota kepolisian. “Itu dilakukan penertiban dan penghentian aktivitas tambang yang dilakukan masyarakat yang tidak ada izinya,” jelasnya, Jumat (25/8/2023).

ADVERTISEMENT

Dirinya menambahkan, dalam penertiban tersebut, tak ada pemilik tambang atau alat berat yang digelandang ke Mapolres Luwu. “Jadi kami dari pihak Polres lebih mengedepankan penertiban dan penghentian aktivitas tambang yang tidak ada izin,” ujarnya. “Untuk penegakan hukumnya belum dilakukan. Kecuali nanti setelah ditertibkan dan dihentikan dan masih ada yang berani buka lagi maka kami lakukan langkah penegakan hukum,” sambungnya.

Sebelumnya, aktivitas tambang ilegal di Desa Kadundung sudah lama menuai protes masyarakat. Sebab, aktivitas tambang ilegal diduga mencemari air Sungai Suso. Amukan Masyarakat Aliran Sungai Suso (AMASS) puh sempat melakukan demonstrasi di DPRD Luwu. Massa aksi menuntut DPRD Luwu menutup aktivitas tambang yang merugikan masyarakat. (*)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT