BREAKING NEWS : Kejari Tetapkan Dirut PDAM Luwu Tersangka

468
ADVERTISEMENT

BELOPA — Kejaksaan Negeri Luwu menetapkan Direktur PDAM Luwu, Syahruddin, sebagai tersangka, Rabu (05/07/2023). “Penetapan tersangka terhadap SHRD ini setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan dan menemukan dua alat bukti,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu, Andi Usama Harun saat menggelar konferensi pers .

Dari hasil penyelidikan, penyidik menyimpulkan ada dua dugaan tindak pidana yang telah merugikan negara sebesar Rp. 847 juta. Hal ini juga diperkuat dengan audit BPKP tiga pekan sebelumnya. Sejak awal, kata Kajari pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan perkara tersebut. Setelah penetapan tersangka, akan dilakukan pemeriksaan ulang sejumlah saksi.

ADVERTISEMENT

“Untuk penahanan, itu menjadi kewenangan penyidik,”ucapnya.
Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, Kajari mengatakan hal itu bisa terjadi.
“Kita belum bisa simpulkan, karena bisa saja nanti berkembang jika ada pemeriksaan nantinya. Bisa jadi ada tersangka baru, tetapi semuanya menjadi kebijakan penyidik,” jelasnya.

Diketahui, pada tahun 2018 hingga tahun 2020, PDAM Tirta Dharma Kabupaten Luwu menerima dana Penyertaan Modal Pemerintah untuk kegiatan Sambungan Rumah (SR) Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan total Rp. 10,5 Miliar. Rinciannya, tahun 2018 Rp Rp. 4,5 Miliar, tahun 2019 Rp 3 Miliar dan tahun 2020 Rp. 3 Miliar.

ADVERTISEMENT

Dana tersebut berasal dari pemerintah pusat. Bantuan itu untuk pembelian material dan pekerjaan sambungan ke rumah warga termasuk upah tenaga kerja. Namun, dalam pelaksanaanya ada selisih yang dibayarkan kepada para pekerja termasuk material yang dibeli.

Sehingga, penyidik menyimpulkan ada indikasi kerugian negara di dalamnya. Akibat perbuatannya, tersangka melanggar pasal 2 undang -undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 yang diubah UU 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. (*)

ADVERTISEMENT