Bupati Luwu Utara Larang Pejabat Mudik Pakai Mobil Dinas

332
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani.
ADVERTISEMENT

MASAMBA — Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani, mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk seluruh ASN di daerah berjuluk Bumi Lamaranginang itu. Salah satunya adalah melarang pejabatnya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik pada libur lebaran mendatang.

Menurut Indah, fasilitas kedinasan bukan untuk kepentingan pribadi atau keluarga. Dalam edaran tersebut, Indah juga melarang ASN untuk menerima gratifikasi, baik dalam bentuk uang, bingkisan/parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai aparat pemerintah.

ADVERTISEMENT

Jika ada pejabat yang terlanjur menerima bingkisan atau parsel dalam bentuk makanan yang mudah rusak atau kadaluarsa jelang lebaran ini, Bupati meminta agar hadiah tersebut disalurkan ke panti asuhan atau pihak yang membutuhkan. ” Laporkan juga ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masing-masing. UPG yang akan melaporkan ke KPK,” tegas Indah. (har/adn)

ADVERTISEMENT