BELOPA — Raut muka senduh terpancar di wajah Cones (47) tahun, warga Dusun Nase, Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, saat mendatangi kantor DPRD Kabupaten Luwu, Kamis (24/10/2024) sore. Ia datang bersama puluhan massa pendemo Aliansi Masyarakat Tanah Luwu mengadu meminta keadilan kepada anggota DPRD Luwu atas perilaku dugaan perampasan lahan dilakukan perusahaan tambang emas PT Masmindo Dwi Area.
Cones minta keadilan atas peristiwa yang ia alami pada 16 September 2024 lalu. Sedikitnya, 48 batang pohon cengkehnya ditebang oleh karyawan PT Masmindo. Pohon cengkeh itu berdiri di atas lahan seluas 6.000 meter persegi di Dusun Nase, Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong. Ia merasa, perlakuan diperbuat oleh pihak perusahaan tidak mencerminkan perilaku keadilan.
“Kelakuan PT Masmindo memperlakukan saya seperti hewan. Karena kita dicegal karwayan dan petugas pada saat itu, tanpa ijin masuk langsung saja ke kebun saya dan menabang pohon cengkeh. Yang anehnya kebun sebelah itu perbatasan lahan saya pak… sudah dibebaskan, tapi kenapa yang sudah bebas itu tidak ditebang,” curhat Cones kepada Komisi I DPRD Luwu.
Cones mengaku, sejak 10 tahun lalu atau tepatnya 2014 silam ia membeli lahan seluas 6.000 meter persegi itu dan telah mengantongi dokumen bukti kepemilikannya. Selama 10 tahun lamanya juga Cones tinggal dan menetap bersama keluarga di sebuah rumah berdiri di atas lahannya itu. Dengan bukti dokumen kepemilikan, Cones berhak atas lahan beserta tanaman tumbuh diatasnya (pohon cengkeh).
Setelahnya, peristiwa yang menerpa Cones telah diadukan kepada pihak Kepolisian pada 19 September lalu atau tepatnya tiga hari seusai peristiwa perampasan lahan itu terjadi. “Iya pak… sudah kasi masuk laporannya ke kantor Mapolres Luwu tiga hari setelah kejadian,” ujar Cones.
Diungkap Cones, seusai aduannya dilayangkan ke kantor polisi. Pihak perusahaan kemudian bersedia melakukan ganti rugi, hanya saja, nilai ganti rugi ditawarkan PT Masmindo belum menemui kesepahaman. “PT Masmindo menawarkan ganti rugi sebesar Rp 600 juta rupiah atas lahan seluas 6.000 meter persegi berserta tanaman tumbuhnya,” ujarnya.
Menanggapi itu, Ketua Komisi I DPRD Luwu, Basaruddin mengungkapkan, perkara yang menerpa Cones seharusnya mendapat atensi penuh dari pemerintah. “Kewajiban pemerintah untuk fasilitasi dan perusahaan untuk mengganti kerugian. Nanti kita undang kembali pihak PT Masmindo, sebab hari ini pihak yang bersangkutan tidak hadir,” kata Basaruddin saat menanggapi aduan Cones di Ruang Musyawarah Kantor DPRD Luwu.
Politikus Partai Nasdem ini menjelaskan, selama perkara lahan dan penebangan pohon cengkeh milik Cones belum digantirugikan, sepatutnya aktivitas pertambangan PT Masmindo di wilayah konsesi distop sementara. “Kalau keadilan itu belum bisa dilakukan, maka tidak apa kita rekomendasikan untuk menghentikan sementara operasi PT Masmindo,” kata Basaruddin.
Ditambahkan Basaruddin, meski PT Masmindo punya izin atas konsesi lahan berupa kontrak karya, namun bukan berarti kontrak karya tersebut kebal terhadap hukum. Kendati demikian, Komisi I DPRD Luwu bersedia melakukan upaya mediasi ulang perkara Cones dan PT Masmindo pada awal November 2024 mendatang. (mat)