LUWU — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin atau PETI di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, dilaporkan masih terus berlangsung secara intensif hingga Selasa (15/9/2026) ini. Langkah taktis Komando Distrik Militer (Kodim) 1403/Palopo yang melakukan penyisiran mandiri dan mengamankan sejumlah alat berat di lapangan kini memicu desakan publik yang kuat agar Kepolisian Negara Republik Indonesia segera mengambil alih penegakan hukum secara menyeluruh, guna menyeret para pemodal besar yang selama ini terkesan kebal hukum.
Dandim 1403/Palopo Letkol Inf. Windra Sukma Prihantoro menegaskan, pengawalan terhadap isu kejahatan lingkungan di wilayah teritorialnya harus terus disuarakan guna menarik perhatian aparat penegak hukum di tingkat pusat. Lingkaran pelaku di balik aktivitas ilegal tersebut dinilai sudah lama beroperasi dan polanya mudah diidentifikasi.
“Ini harus terus disuarakan agar menjadi atensi, karena orang-orangnya kan itu-itu saja. Haji Mare, Timber, dll, sudah jadi rahasia umum,” ujar Dandim 1403/Palopo Letkol Inf. Windra Sukma Prihantoro melalui pesan singkat WhatsApp kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).
Pernyataan tersebut mengemuka menyusul adanya indikasi standar ganda dan ketertutupan informasi dalam penanganan PETI di Kecamatan Bajo Barat jika dibandingkan dengan operasi serupa di Kecamatan Bua. Padahal, skala kerusakan ekologis di Bajo Barat dinilai sudah masif, ekstrem, dan berdampak sistemik pada kehidupan masyarakat setempat.
Pernyataan tegas dari pimpinan teritorial TNI tersebut mendapat respons positif sekaligus catatan kritis dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Andi Djemma. Lembaga advokasi ini sepakat bahwa fakta-fakta lapangan yang diungkap oleh TNI harus menjadi momentum pembongkaran jaringan mafia tambang.
Meski demikian, Founder PBH Andi Djemma, Ardianto Palla, memberikan catatan krusial mengenai pentingnya menjaga batasan dan peran militer dalam ruang sipil. Berdasarkan konstitusi dan regulasi yang berlaku di Indonesia, wewenang penuh dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana murni berada di tangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Kami mengapresiasi kepekaan sosial dan tindakan taktis Kodim 1403/Palopo yang berhasil mengungkap realitas di lapangan. Namun, demi tertib hukum, penindakan hukum formal ini merupakan wilayah kewenangan penuh kepolisian. Bola penanganan ini harus segera diambil alih dan dieksekusi oleh Polri yang memiliki legalitas formil untuk melakukan penyidikan, penahanan, hingga menyeret para pemodal ke pengadilan,” kata Ardianto.
Sikap kritis publik terkait mandulnya penindakan sejalan dengan penegasan dari korps Adhyaksa daerah. Pada Senin, 24 Agustus 2026, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Muhandas Ulimen menegaskan bahwa seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin di Kecamatan Bajo Barat secara hukum telah memenuhi unsur tindak pidana pertambangan murni. Pihak Kejaksaan menggarisbawahi tidak ada celah bagi praktik perlindungan atau ‘beking-bekingan’ dalam perkara ini.
Kajari Luwu kembali mempertegas stetmen yuridisnya pada Sabtu, 29 Agustus 2026, dengan menyatakan bahwa pertanggungjawaban hukum tidak akan berhenti pada pekerja teknis di lapangan. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba akan menjerat dua klaster pelaku secara simultan: pertama, pihak yang melakukan penambangan langsung secara ilegal, dan kedua, klaster penyertaan yang mencakup para pemodal atau pihak yang membantu memfasilitasi jalannya operasional tambang tersebut.
Jika dirunut secara kronologis, polemik status tambang ini bermula pada awal Juli 2026. Kala itu, Satreskrim Polres Luwu melakukan peninjauan lapangan di Bajo Barat. Pasca-pengecekan tersebut, Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh. Ibnu Robbani secara resmi menyatakan kepada publik bahwa tidak ditemukan adanya aktivitas PETI di Bajo Barat, melainkan murni operasional galian C yang telah mengantongi izin resmi.
Namun, klaim tersebut segera memicu gejolak sosial dan resistensi hukum yang tinggi di lapangan. Pada medio Juli 2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel menggelar operasi penindakan yang pertama. Penertiban ini mendapat perlawanan keras dari oknum di lingkaran tambang liar yang berujung pada aksi anarkistis berupa perusakan unit mobil patroli dinas kepolisian.
Guna meredam eskalasi konflik, bertempat di Aula Rumah Jabatan Bupati Luwu pada Sabtu, 22 Agustus 2026, digelar rapat koordinasi yang melahirkan nota kesepakatan bersama untuk menutup total seluruh aktivitas tambang emas ilegal di sepanjang aliran Sungai Suso. Piagam penolakan ini ditandatangani langsung oleh Bupati Luwu H. Patahudding, Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, Kajari Luwu Muhandas Ulimen, Dandim 1403/Palopo Letkol Inf. Windra Sukma Prihantoro, serta unsur pimpinan DPRD Luwu dan tokoh masyarakat.
Sayangnya, komitmen Forkopimda tersebut diabaikan oleh para pemodal. Akibat aktivitas alat berat yang tetap nekat mengeruk emas secara ilegal, pada Rabu, 26 Agustus 2026, kelompok Orang Tak Dikenal (OTK) yang kontra terhadap PETI melancarkan aksi protes keras berupa pembakaran terhadap satu unit ekskavator milik pelaku di Desa Tettekang.
Merespons aksi pembakaran alat berat yang kian tidak kondusif, jajaran kepolisian menggelar operasi kedua pada Selasa, 1 September 2026. Operasi gabungan Ditreskrimsus Polda Sulsel ini dinilai publik berjalan kurang maksimal karena hanya berhasil menyita tiga unit ekskavator di tengah laporan menjamurnya puluhan lubang tambang liar.
Mandulnya nota kesepakatan Forkopimda serta terjadinya rentetan tragedi maut yang merenggut tiga nyawa warga sipil akhirnya mendorong personel Kodim 1403/Palopo mengambil langkah taktis. Pada Kamis, 10 September 2026, personel TNI memulai penyisiran mandiri selama dua hari berturut-turut tanpa melibatkan polres setempat.
Dalam operasi teritorial tersebut, TNI bertindak tegas dengan menggembok sembilan unit ekskavator, membongkar sembilan unit talang penyaringan emas, serta menyita puluhan jerigen solar subsidi. Temuan alat penyaringan emas (talang) oleh militer ini secara otomatis mematahkan klaim awal pihak kepolisian yang sempat berdalih aktivitas tersebut hanyalah galian C biasa.
Perketatan di wilayah Bajo Barat pasca-penyisiran TNI memaksa sebagian penambang liar lintas provinsi yang akrab dijuluki ‘rombongan bebek’ kocar-kacir dan bermigrasi membuka kerukan baru di Desa Posi, Kecamatan Bua. Hal inilah yang memicu tim gabungan kepolisian menggelar operasi terbuka di aliran Sungai Bua pada Jumat malam, 11 September 2026, dengan menyita empat unit ekskavator serta menahan dua operator lapangan.
Namun, rangkaian penertiban tersebut terbukti belum menghentikan eksploitasi. Hingga hari ini, suara mesin ekskavator dan pergerakan alat berat dilaporkan masih terdengar intensif melakukan pengerukan secara sembunyi-sembunyi sejak dini hari di Desa Tumbubara, Saronda, Tettekang, dan Marinding. Kehadiran jaringan baru bernama Luwu Mining Syndicate juga kian menegaskan bahwa aktivitas di hulu Sungai Suso bukannya surut, melainkan semakin terorganisir.
Kini, bola panas penegakan hukum berada sepenuhnya di tangan korps kepolisian untuk membuktikan komitmen profesionalismenya. Publik Luwu Raya menanti keberanian nyata dari Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Polres Luwu di bawah kepemimpinan AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo agar penindakan tidak hanya tajam kepada operator lapangan di tingkat bawah, melainkan berani menyelaraskan langkah hukum dengan ketegasan Kejaksaan untuk menyeret para pemodal besar seperti Haji Mare dan Timber ke hadapan meja hijau demi keadilan ekologis yang sejati. (***)

