– Mulai PNS, PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu
PALOPO–Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh PT TASPEN (Persero) merupakan hak seluruh Aparatur Sipil Negara atau ASN sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Aparatur Sipil Negara.
Berdasarkan ketentuan tersebut, kepesertaan Program JKK dan JKM yang di kelola oleh TASPEN mencakup seluruh ASN, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu, dan PPPK Paruh Waktu. Oleh karena itu, setiap instansi pemerintah wajib mendaftarkan seluruh ASN yang menjadi kewenangannya ke dalam Program JKK dan JKM TASPEN, serta membayarkan iuran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam PP Nomor 70 Tahun 2015 jo. PP Nomor 66 Tahun 2017 juga dijelaskan manfaat dari program JKK dan JKM. Manfaat tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada ASN terhadap risiko yang timbul selama menjalankan tugas pemerintahan dalam memberikan pelayanan kepada publik.
Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) terdiri atas perawatan, santunan, dan tunjangan. Perawatan diberikan sejak peserta mengalami kecelakaan kerja sampai sembuh, serta pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis.

Dalam proses perawatan, TASPEN Kantor Cabang Palopo telah bekerjasama dengan 17 rumah sakit yang ada di wilayah Luwu Raya dan Toraja Raya. Selain itu, terdapat manfaat bagi peserta berupa santunan cacat, santunan sementara tidak mampu bekerja, dan santunan kematian akibat kecelakaan kerja (tewas) dengan manfaat bantuan beasiswa berjenjang, serta manfaat tunjangan cacat yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, manfaat Jaminan Kematian (JKM) diberikan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Manfaat JKM terdiri atas santunan sekaligus, uang duka wafat, biaya pemakaman, dan bantuan beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemberian manfaat tersebut bertujuan untuk membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan sekaligus memberikan jaminan keberlangsungan pendidikan bagi anak peserta.
Branch Manager PT TASPEN (Persero) Cabang Palopo, Asep Slamet Riyadi, menyampaikan bahwa seluruh PNS dan PPPK Penuh Waktu pada Pemerintah Daerah di wilayah Luwu Raya dan Toraja Raya sudah didaftarkan dan dibayarkan iurannya setiap bulan dalam program JKK JKM TASPEN.

Namun demikian, kepesertaan PPPK Paruh Waktu hingga saat ini belum seluruhnya terdaftar, Selain itu, dengan terbitnya Permendagri Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu Pasal 7 ayat (1), semakin mempertegas status PPPK Paruh Waktu sebagai ASN pada instansi Pemerintah. Oleh karena itu, seyogianya kepesertaan PPPK Paruh waktu dalam program JKK dan JKM terdaftar di TASPEN.
“Kami mengajak seluruh pemerintah daerah untuk segera mendaftarkan PPPK Paruh Waktu ke dalam Program JKK dan JKM TASPEN serta memastikan pembayaran iurannya dilakukan secara tertib. Kami telah dan akan terus melakukan upaya koordinasi dan korespondensi dengan masing- masing Pemda,” kata Asep.
“Hal ini penting untuk menjamin terpenuhinya hak perlindungan bagi seluruh ASN tanpa terkecuali. Selain itu, pelaksanaan kepesertaan harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi tumpang tindih kepesertaan antar penyelenggara program jaminan sosial, mengingat setiap penyelenggara memiliki segmen kepesertaan yang telah ditetapkan secara jelas oleh regulasi. Pada saat status pegawainya masih non ASN (honorer) dijamin oleh badan penyelenggara lain, namun ketika status pegawainya sudah berubah menjadi ASN, maka
sudah menjadi bagian TASPEN,” lanjutnya.

Lebih lanjut Asep juga menjelaskan implementasi program tersebut telah memberikan manfaat nyata kepada peserta dan keluarganya. Hal ini dibuktikan dengan telah diserahkannya manfaat Jaminan Kematian kepada ahli waris PPPK Paruh Waktu yang mengalami kejadian meninggal dunia di lingkungan Pemerintah Kota Palopo. Selain itu, penjaminan perawatan sampai sembuh terhadap petugas Damkar yang mengalami kecelakaan kerja saat melakukan pemadaman api di rumah warga yang terjadi kebakaran. Adapun implementasi perlindungan program JKK-JKM bagi PPPK Paruh Waktu di Kota Palopo dimulai dari bulan Maret 2026, menyusul setelahnya Kabupaten Luwu Timur per bulan Agustus 2026.
“Kami mengapresiasi Pemerintah Kota Palopo dan Kabupaten Luwu Timur yang telah menunjukkan komitmen dalam memberikan perlindungan kepada PPPK Paruh Waktu melalui kepesertaan JKK dan JKM yang telah didaftarkan ke TASPEN. Manfaat yang diterima oleh peserta dan/atau ahli waris merupakan bukti bahwa perlindungan yang diberikan melalui Program JKK dan JKM TASPEN benar-benar hadir dan dirasakan manfaatnya oleh peserta dan/atau ahli waris. Negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada ASN dan keluarganya ketika risiko terjadi,” pungkasnya. (ikhlas)

