Luwu Utara–Hari pertama bertugas pascacuti kampanye Pilkada, Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, langsung membawa kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Luwu Utara. Kabar tersebut berupa meningkatnya kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat di 30 desa penerima dana desa alokasi afirmasi miskin tahun 2020, yang sekaligus mengonfirmasi keberhasilan pembangunan desa di Kabupaten Luwu Utara.
Seperti diketahui, ada 44 desa di Lutra mendapat dana desa alokasi afirmasi tahun 2020. Dari hasil evaluasi, 30 dari 44 desa ini mengalami capaian luar biasa karena berhasil mengelola dana afirmasi. Indikasi keberhasilan berimbas pada berkurangnya penerima dana afirmasi, dari 44 desa di 2020, tersisa 14 desa di 2021. Ini berarti pembangunan desa di Lutra melalui dana desa dinilai berhasil. Kendati mengalami pengurangan, tapi hal itu tidak memengaruhi alokasi dana desa untuk Luwu Utara.
“Kita telah menghitung dana desa untuk setiap desa pada 2021 mendatang, dan ada perubahan signifikan capaian terkait dana desa alokasi afirmasi miskin. Dari 44 desa di 2020, kini tersisa 14 desa di 2021 yang mendapatkan alokasi afirmasi miskin. Jadi berkurang 30 desa, karena 30 desa ini dinilai berhasil pembangunannya,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Misbah, Sabtu (6/12/2020), di Masamba.
Adanya penurunan jumlah desa penerima dana afirmasi, kata Misbah, adalah sebuah capaian luar biasa karena pembangunan desa berjalan baik serta dinilai berhasil dalam pengentasan kemiskinan. “Dana afirmasi itu kan diberikan kepada desa yang tingkat kemiskinannya tinggi,” ujar Misbah. Dari sini bisa disimpulkan bahwa signifikansi penurunan itu dipengaruhi oleh adanya 30 desa yang berhasil keluar dari kemiskinan berdasarkan indikator yang ada, sehingga memberi dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat.
Sementara untuk dana desa alokasi kinerja, terdapat 17 desa di Luwu Utara yang mendapatkan alokasi kinerja di APBN tahun anggaran 2021. Dana desa alokasi kinerja diberikan kepada desa yang dinilai berkinerja baik atau berprestasi. “Desa alokasi kinerja itu maksudnya adalah desa yang dinilai berhasil menaikkan statusnya dari desa berkembang menjadi desa yang maju. Dan kita di Luwu Utara ada 17 desa yang mendapatkan dana alokasi kinerja,” sebut Misbah.
Dengan adanya dana desa berdasarkan alokasi yang sudah ada, diharapkan mampu memajukan pembangunan di desa, meningkatkan taraf hidup masyarakat desa, mampu mengentaskan kemiskinan masyarakat desa, serta diharapkan bisa memotivasi masyarakat desa untuk terus berkarya dan membangun di desanya. Untuk itu, melalui dana desa ini pula, program-program pengentasan kemiskinan juga harus bisa berjalan dengan baik dan memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat. (LH)