Diduga Jual Beli Jabatan, KPK Tangkap Gubernur Maluku Utara

47
ADVERTISEMENT

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, di salah hotel di Jakarta, Senin (19/12/2023) sore. Abdul Gani diduga melakukan jual beli jabatan. Selain gubernur, lembaga anti rasuah itu juga mengamankan beberapa pejabat serta pihak swasta.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan ada 5 orang yang diamankan. Baik di Jakarta maupun di Kota Ternate. KPK mengatakan kegiatan OTT itu terkait kasus dugaan korupsi jual-beli jabatan hingga pengadaan barang dan jasa. “Diduga dalam tindak pidana korupsi lelang jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa,” kata Ali Fikri.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, penyidik KPK mendatangi rumah jabatan (rujab) Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba terkait kegiatan OTT. Namun kala itu belum diketahui apa tujuan kedatangan penyidik. Penyidik juga melakukan penyegelan ruangan. Pertama yang disegel adalah Ruangan Dinas PUPR Maluku Utara. Tampak stiker KPK dipasang tepat pada pintu ruangan. Selanjutnya, tim penyidik juga menyegel ruangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara. Saat ini, seluruh tersangka sudah diamankan di Kantor KPK. (*)

ADVERTISEMENT