KORANSERUYA.COM – – Setelah mendapat respon negatif dari warga Kabupaten Bone terkait SK persentase penyaluran zakat fitrah yang dianggap tidak tepat sasaran, pihak Baznas akhirnya bersikap, Mereka membatalkan jatah untuk camat, Kepala KUA, Kepala Desa dan Lurah.
BERITA SEBELUMNYA :Astaga, Zakat Fitrah di Bone Hanya 50% untuk Fakir Miskin, Selebihnya Ada Untuk Camat dan Kades, Ini SK nya
Hal tersebut diungkapkan Komisioner Baznas Bone, Farida Hanafing yang mengatakan perubahan keputusan itu berlaku sejak Minggu, 10 Juni 2018.
“Pihak Baznas (Bone) memohon maaf atas jumlah persentase hak amil yang cukup besar. Itu sudah dibatalkan per hari ini,” ujarnya, Minggu, 10 Juni 2018.
Walau tak menampik ada kesalahpahaman dalam pengambilan keputusan itu. Farida menegaskan bahwa pihak Baznas sama sekali tidak mengambil bagian dari zakat fitrah yang mesti disalurkan itu.
Dia juga berdalih, para camat dan kades tidak pernah meminta namun hasil rapat hal tersebut untuk akomodasi pengawasannya, sehingga besaran pembagian zakat fitrah bakal kembali dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing desa.
Sebelumnya warga Bone ‘heboh’ dengan keputusan Baznas Bone yang memberikan persentase ‘jatah’ zakat Fitrah kepada Camat, Kades, Kepala KUA dan Lurah. Sementara untuk fakir miskin hanya diberi haknya sebesar 50%.
Keputusan Baznas ini menuai reaksi negatif dan kecaman publik khususnya di dunia maya sehingga mereka menarik kembali putusan tersebut. (abdulwarishasrat)