LUWU TIMUR – Unit Tipikor Satreskrim Polres Luwu Timur meningkatkan penyelidikan ke penyidikan terkait dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Pongkeru.
Dugaan korupsi APBDes Pongkeru, tahun anggaran 2019-2020 mulai ditangani Polres Luwu Timur sejak November 2021 lalu.
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, AKP Warpa melalui Kanit Tipikor, Ipda Mubin menjelaskan jika penanganan kasus ini telah ditingkat ke penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.
“Setelah dilakukan gelar perkara di ruang Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Selatan pada 4 Agustus 2022, sehingga kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” Kata Ipda Mubin, Jumat (12/8/2022).
Menurut Ipda Mubin, dari tahun 2019-2020 Desa Pongkeru mengelola APBDes sebanyak Rp2 miliar lebih.
Dirinya menambahkan jika sejauh ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang dan mengamankan dokumen APBDes dan SPJ Desa Pongkeru.
“Kami sudah meminta Inspektorat untuk melakukan audit dan ditemukan indikasi kerugian negara,” Jelasnya.
Terkait nilai kerugian negara yang ditimbulkan, Ipda Mubin belum bisa menyebutkan hanya saja dalam waktu dekat ini penetapan tersangka akan segera dilakukan.
“Nilai kerugian masih kita dalami, Insya Allah waktu dekat ini kita akan tetapkan tersangka,” Pungkasnya.
Sekedar diketahui, Syahrir, Mantan Kepala Desa (Kades) Pongkeru periode 2015-2019, juga telah ditahan atas penyelewengan Dana Desa tahun 2017 yang nilai kerugian mencapai 760 juta.
Dari tangan Syahrir, polisi telah melakukan penyitaan uang senilai Rp250 juta untuk dijadikan barang bukti.
Sekedar informasi, Desa Pongkeru kedua kalinya bermasalah terkait penyalahgunaan Dana Desa.
Baca juga: Berkas Korupsi Dana Desa Kades Pongkeru Dilimpahkan ke Kejaksaan