Eficacy Capai 65,3 Persen, BPOM Ijinkan Vaksin Sinovac Digunakan Dalam Kondisi Darurat

253
Kepala BPOM, Penny K. Lukito saat melakukan konfrensi pers terkait ijin penggunaan vaksin sinovac, Senin (11/1/2021)
ADVERTISEMENT

PALOPO – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi mengeluarkan ijin penggunaan darurat atau emergency use authorization vaksin COVID-19 Sinovac.

Hal tersebut, dikatakan oleh Kepala BPOM, Penny K. Lukito, dalam konfrensi persnya, yang disiarkan langsung di kanal youtube BPOM, Senin (11/1/2021).

ADVERTISEMENT

“Pada Senin 11 Januari, Badan POM memberikan emergency use authorization pada kondisi emergency untuk vaksin CoronaVac produksi Sinovac yg bekerjasama dengan Bio Farma,” katanya.

Lebih jauh, Penny menjelaskan jika pemberian ijin EUA kepada vaksin sinovac ini, salah satunya lantaran vaksin tersebut memiliki mutu yang memenuhi standar yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Serta syarat pembuatan obat yang baik. Selain itu vaksin juga memliki manfaat yang lebih besar dari risiko yang didasarkan pada data non klinik dan klinik.

Eficacy berdasarkan uji klinis di Bandung tercatat sebesar 65,3 persen. Efek samping tercatat ringan-sedang dan bisa pulih kembali.

Sekedar diketahui, setelah pemberian dosis pertama vaksin pada Presiden Joko Widodo dan jajaran menteri dilakukan pada 13 Januari, prioritas utama vaksinasi adalah kelompok tenaga kesehatan.

Para tenaga kesehatan ini, dijadwalkan menerima vaksin COVID-19 Sinovac pada 15 Januari 2021. (Tad)

ADVERTISEMENT