PALOPO — Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo mengamankan enam orang tersangka dalam kasus pengrusakan Asrama HIKMA Luwu Utara di Jalan Pongtiku, Kelurahan Salubulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo. Peristiwa ini terjadi, Rabu 6 November 2024.
Operasi itu dipimpin Kanit Pidum IPDA Hewith Manurung, bersama dengan Dantim Resmob AIPDA Ronald Effendi. Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan enam mahasiswa telah ditahan sehubungan dengan kasus ini. Kasus ini terdaftar dalam laporan polisi nomor LPB/749/XI/2024 atas nama pelapor Irsyad.
Inisial tersangka ialah MA (21), DS (21), BS (22), RA (24), AP (21) dan MI (19). Keenam pelaku masih berstatus mahasiswa di salah satu kampus di Palopo. Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Mio J milik salah satu tersangka.
Peristiwa pengrusakan ini bermula saat para pelaku tiba di Asrama HIKMA LUTRA dengan membawa batu dan kayu. Salah satu tersangka memprovokasi dengan berteriak, memicu aksi pelemparan batu ke arah asrama hingga mengakibatkan enam jendela asrama pecah.
Menanggapi laporan itu, Unit Resmob Polres Palopo segera menuju lokasi kejadian. Berdasarkan penyelidikan cepat dan pendekatan persuasif, para pelaku akhirnya menyerahkan diri tanpa perlawanan dan dibawa ke Mako Polres Palopo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam interogasi awal, seluruh tersangka mengakui perbuatannya melakukan pengrusakan secara bersama-sama dengan menggunakan batu. Keenam tersangka saat ini berada di Mako Polres Palopo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (*)