BELOPA — “Pohon cengkeh ditebang, tangisan warga pun diabaikan” ungkapan kalimat ini menggambarkan suasana di Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Senin (16/9/2024) lalu, saat PT Masmindo Dwi Area diduga melakukan serobot lahan seperti terekam dalam video dokumenter yang diambil oleh salah satu warga di lokasi kejadian. Sontak, peristiwa ini memicu kecaman berbagai elemen masyarakat. Salahsatunya kecaman itu datang dari GAM Luwu Raya.
Jendral GAM Luwu Raya, Wawan Kurniawan, Selasa (24/9/2024) mengungkapkan, bentuk kecaman terhadap PT Masmindo diekspresikan publik lewat bentangan sejumlah spanduk bercorak penolakan. Spanduk penolakan itu dipasang pada sejumlah ruas jalan dan konsesi lahan yang dilalui mobil operasional PT Masmindo.
Menurut Kurniawan, selama ini PT Masmindo hanya mengklaim sebagian lahan warga dan berdalih sudah dilakukan kompensasi tanpa memperlihatkan bukti-bukti pembayarannya ke publik.
“Kami mengecam keras PT Masmindo dan pihak lainnya yang kami duga sejak awal bobrok dalam melakukan pembebasan lahan milik warga Desa Ranteballa. Sebab, pembebasan lahan yang dikuasai oleh Masmindo terhadap lahan masyarakat belum mendapatkan kompensasi langsung kepada pemilik yang sebenarnya,” kata Kurniawan.
Diketahui, setelah video dokumenter itu beredar luas. PT Masmindo pada 19 September 2024, atau tepatnya dua hari setelah rekaman itu beradar luas di masyarakat, perusahaan tambang emas ini kemudian mengeluarkan siaran pers dan membantah telah melakukan penyerobotan lahan warga. Gam Luwu Raya pun berbalik membantah, menurutnya siaran pers yang dikeluarkan PT Masmindo hanyalah tameng atas atensi publik perkara serobot lahan di Desa Rante Balla.
Kurniawan pun meminta, jika benar telah dilakukan kompensasi, sepatutnya PT Masmindo memperlihatkan ke publik bukti bayar lahan warga. “Jadi selama PT Masmindo tidak mampu memperlihatkan bukti autentik berita acara pemberian ganti kerugian pembebasan pepemilikan hak atas tanah, maka tidak ada salahnya masyarakat mempertahankan hak kepemilikannya,” ungkap Jendral GAM Luwu Raya itu.
Sementara itu, Corporate Cummunications Department PT Masmindo, Diana Yultiara, melalui siaran pers diterima pada 19 September 2024 membantah pihaknya telah melakukan penyerobotan lahan warga di Desa Rante Balla. Menurutnya, PT Masmindo telah menawarkan ganti rugi terhadap masing-masing pemilik lahan dengan nilai yang lebih tinggi dari dasar riset penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Nilai tersebut sudah mencakup ganti rugi tanaman tumbuh dengan nilai maksimal Rp 700 juta per hektarnya.
“Masmindo tidak pernah melakukan tindakan paksa. Semua proses yang dijalankan oleh perusahaan telah sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk upaya mediasi melibatkan pemerintah desa dan pemerintah kabupaten setempat serta berkoordinasi secara intens dengan satgas percepatan investasi kepada para penggarap lahan negara yang masuk konsesi lahan MDA,” ungkapnya.
Lewat siaran pers itu pula, PT Masmindo mengungkapkan, Satgas percepatan investasi Kabupaten Luwu juga sudah beberapa kali melakukan sosialisasi dan melakukan pemanggilan kepada penggarap dan pemilik lahan.
Namun upaya mediasi Satgas dan warga itu masih menemui jalan buntu. Adapun upaya ini, PT Masmindo kemudian mengirimkan surat pemberitahuan sebanyak tiga kali kepada pemilik lahan yang tersisa. Hasilnya, dari 1.100 hektar lahan yang ada, pihak PT Masmindo telah membebaskan sekira 300 hektar. (mat)