Gelar RDP Soal Hewan Ternak Liar, Komisi III DPRD Palopo Keluarkan 4 Butir Rekomendasi

454
ADVERTISEMENT

PALOPO– Aspirasi warga tentang keberadaan hewan ternak liar, yang kembali merajalela, membuat DPRD Palopo lintas komisi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor Wakil Rakyat, Senin siang, 3 Februari 2020.

RDP yang dimulai pukul 14.30 Wita ini digelar sebagai bentuk respon minimnya penertiban hewan ternak liar yang dianggap meresahkan masyarakat, khususnya warga Kecamatan Wara Timur, yang sempat viral di Sosmed dengan istilah “Paket Kotoran Sapi”

ADVERTISEMENT

Dalam keterangannya, kepala bagian hukum Pemerintah Kota Palopo, Amir Santoso SH, mengatakan, penertiban hewan ternak liar di Kota Palopo sudah sangat jelas diatur dalam Peraturan Daerah No 6 Tahun 2019.

Dalam penertiban hewan ternak liar, kata dia, harusnya mengacu pada Perda No 6/2019 itu, tanpa harus ada lagi Peraturan Walikota, itu dulu yang harusnya dilaksanakan, sebut Kabag Hukum.

ADVERTISEMENT

Amir menambahkan, dalam Peraturan Daerah tersebut, hanya ada satu pasal yang mengisyarakatkan adanya Peraturan Walikota, “dari 21 Pasal di Peraturan Daerah, hanya 1 pasal yang mengisyarakatkan harusnya ada Perwal yakni tentang penetapan biaya penangkapan ternak liar, bukan tentang penertiban, jadi tanpa Perwal pun, harusnya Perda tetap bisa dijalankan,” ungkap Amir.

Ia menjelaskan bahwa dalam Peraturan Daerah tersebut mengintruksikan harusnya ada pembentukan Tim Terpadu dalam penertiban hewan ternak liar, katanya.

Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Palopo, Steven Hamdani saat dihubungi usai RDP mengatakan, prinsipnya legislatif sebagai mitra pemerintah ingin ketegasan pihak-pihak yang berkompeten dalam mengurusi soal Hewan Ternak Liar ini, agar tak ada lagi kegelisahan di tengah masyarakat soal kotoran hewan ternak tersebut dan peringai lainnya dari ternak liar yang kerap mengganggu tanaman milik warga di kota idaman ini.

“DPRD Palopo mengundang Dinas Pertanian dan Peternakan kota Palopo bersama Kabag Hukum Pemkot Palopo untuk hadir bersama pihak pembawa aspirasi, yang merasa terganggu untuk mendengarkan penjelasan sekaligus solusi terkait hewan ternak liar tersebut,” kata Steven saat dihubungi.

Legislator muda Golkar itu menjelaskan, sebagai Ketua Komisi III, pihaknya telah mengeluarkan 4 butir rekomendasi yang harus ditindaklanjuti stakeholder terkait. Ia berharap solusi dan tindakan nyata dilakukan agar masalah yang sama tidak terus menerus terulang lagi.

Berikut 4 butir saran dan pendapat Komisi III DPRD Palopo:
1. Pemerintah setempat mulai dari Camat, Lurah, RW dan RT melakukan kembali sosialisasi tentang Perda No 6 Tahun 2019 perubahan dari Perda No 7 Tahun 2006 tentang Peternakan dan Penertibannya.
2. Pemerintah segera membuat Keputusan Walikota terkait pembentukan Tim Terpadu sesuai dengan Pasal 14 ayat 2 dan Peraturan Walikota terkait biaya pemeliharaan sesuai dengan Pasal 14a ayat 2 Perda No 6 Tahun 2019.

3. Pemerintah perlu mengidentifikasi kembali hewan ternak yang dipelihara diluar dari zonasi tempat pemeliharaan hewan ternak sesuai dengan aturan yang ada.

4. Agar segala sarana dan prasarana dalam Perda tersebut dilengkapi dan ditingkatkan untuk hasil yang maksimal dalam penerapannya.

Rapat Dengar Pendapat ini dipimpin unsur pimpinan, yakni Ketua DPRD Palopo Hj Nuraenih dan dua orang wakil ketuanya, Abd Salam dan Irvan ST. RDP juga dihadiri Kepala Satpol PP, Camat Wara Timur, Lurah Salekoe, serta warga BTN Merdeka sebagai pembawa aspirasi. (iys)
ADVERTISEMENT