MASAMBA – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai tipe Madya Pabean C Malili, terus melakukan pengawasan peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya.
Terbaru, Bea Cukai Malili bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Utara (Lutra) melakukan operasi di beberapa pasar rakyat.
Mereka menyasar toko yang berada di lokasi pasar di beberapa kecamatan yakni, Kecamatan Malangke, Bone-Bone, Sukamaju, Mapadeceng, Sabbang dan Masamba.
Operasi terpadu ini melibatkan Satpol PP, Bagian Perekonomian, serta Dinas Kominfo, Statistik, dan Persandian Kabupaten Luwu Utara. Petugas Bea Cukai menargetkan beberapa toko dan dan Pasar besar dalam operasi ini.
“Operasi bersama di tahun ini dilakukan untuk mengawasi dan menindak peredaran rokok ilegal,” ujar Pelaksana Bea Cukai Malili, Aldo Wicaksana.
“Kami juga melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha, terutama penjual eceran, yang kami laksanakan mulai dari tanggal 20 sampai 24 Mei 2024,” tambahnya.
Aldo menjelaskan bahwa operasi ini mengincar empat jenis rokok ilegal, yaitu rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok yang memiliki pita cukai tidak sesuai peruntukannya.
“Masih ditemukan beberapa merek dan terhadap rokok tesebut kami lakukan penindakan serta kami juga lakukan sosialisasi terhadap penjual eceran dan masyarakat,” ujarnya.
Dirinya berharap, sinergi antara Bea Cukai Malili dan Pemkab Luwu Utara melalui Operasi Pasar Gabungan Gempur Rokok Ilegal ini dapat meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat.
“Serta pelaku usaha mengenai bahaya rokok ilegal. Tujuannya adalah untuk mengurangi peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Luwu Utara,” tutup Aldo. (Ian)