MALILI – Bea Cukai Malili memusnahkan satu juta delapan puluh enam ribu batang rokok ilegal hasil operasi yang dilaksanakan selama triwulan IV tahun 2023, di Kantor Bea Cukai Malili, Kabupaten Luwu Timur, Selasa 7 November 2023.
Angka ini meningkat jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Dimana pada triwulan IV tahun 2022 lalu, Bea Cukai menyita dan memusnahkan sebanyak 274 ribu lebih batang rokok ilegal.
Tidak hanya rokok ilegal, Bea Cukai Malili juga memusnahkan sebanyak 15 liter minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA), 175,5 gram tembakau iris dan 1,2 liter hasil pengelolaan tembakau lainnya.
Demikian dikatakan Kepala Kantor Bea Cukai Malili, Firman Bunyamin kepada awak media usai melakukan pemusnahan.
“Rokok ilegal yang kita musnahkan senilai Rp. 1,3 miliar lebih, yang merupakan hasil penindakan triwulan IV hingga Oktober,” ujarnya.
Satu juta batang rokok ini, disita dari 5 kabupaten dan 1 kota yang menjadi wilayah kerja Bea Cukai Malili. 6 daerah ini yakni, Kota Palopo, Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, Toraja dan Toraja Utara.
“Penindakan ini dilakukan berdasarkan UU Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai,” jelasnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membeli dan menjual barang-barang ilegal, karna kami akan melakukan tindakan yang tegas,” imbaunya. (*)