Operasi Pasar di Palopo, Bea Cukai Malili Sita 3.580 Batang Rokok Ilegal

29
ADVERTISEMENT

PALOPO – Bea Cukai Malili kembali menggelar operasi pasar gabungan bersama dengan pemerintah kota palopo. Dalam operasi tersebut menyasar toko dan warung yang ada di beberapa kecamatan, dimana Wilayah dengan jumlah rokok sitaan terbanyak berada di kecamatan wara timur.

Tim Gabungan yang berasal dari petugas Bea Cukai Malili, Satuan Polisi Pamong Praja, Polres, Kodim 1403 serta dari bagian Perekonomian setda Kota Palopo menemukan barang kena cukai ilegal dengan detail 3.580 Batang Rokok Jenis SKM Ilegal dan 16,2 Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol Ilegal.

ADVERTISEMENT

Operasi yang dilaksanakan selama tiga hari mulai 29 hingga 31 Mei 2024 itu selain menyita barang bukti juga melakukan sosialisasi terkait barang kena ilegal yang diharapkan dapat mengurangi dampak negatif dari peredaran rokok ilegal serta dapat menurunkan persentase rokok ilegal.

Tim gabungan ini juga memasang stiker di warung pedagang yang bertuliskan gempur rokok ilegal, aturan terkait pelanggaran undang-undang cukai.

ADVERTISEMENT

Serta ajakan kepada masyarakat untuk melaporkan peredaran rokok ilegal ke kantor bea cukai Malili atau dengan menghubungi kontak 082194248281

Pelaksana Pemeriksa Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Malili, Deni S mengatakan, Pihaknya melakukan edukasi terkait ciri-ciri rokok ilegal dan sosialisasi kepada para pedagang untuk tidak memperjual belikan rokok ilegal.

Serta melaporkan kepada kantor bea cukai setempat apabila menemui distributor yang menawarkan rokok ilegal.

Deni menambahkan Bea Cukai Malili dan Tim Gabungan Operasi Pasar Berkomitmen Penuh dalam memberantas peredaran BKC Ilegal di Wilayah Pengawasan Bea Cukai Malili.

Sementara itu, Kasatpol PP Kota Palopo, Andi Farid Baso, mengatakan, operasi serupa juga pernah dilakukan pada maret lalu, dan hasil sitaan kali ini terpantau menurun jika dibandingkan dengan operasi sebelumnya yang mencapai angka tujuh ribu lebih batang rokok ilegal.

Meski jumlahnya menurun dari sebelumnya, ternyata masih banyak pedagang yang sebelumnya telah mendapat sanksi berupa penyitaan, tapi nekat tetap menjual rokok ilegal dengan alasan bahwa rokok tersebut murah.

Satpol PP kota palopo beberapa tahun terakhir rutin melakukan sosialisasi terkait pelanggaran cukai rokok ilegal seperti rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai salah peruntukan, rokok pita cukai bekas, dan rokok polos atau tanpa pita cukai. (Nad)

ADVERTISEMENT