Hati-Hati Menagih Utang di Medsos, Anda Bisa Dipidana Seperti Wanita Ini

8348
ILUSTRASI
ADVERTISEMENT

PALOPO–Belakangan ini, karena era teknologi, banyak orang menagih utang melalui media sosial, baik facebook, instagram, dan WA. Ternyata, cara menagih melalui ranah publik ini bisa berujung ke ranah hukum.

Sebab, cara menagih melalui media sosial bisa dijerat dengan pasal Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Pasal ini terkait pencemaran nama baik.

ADVERTISEMENT

Contohnya, Febi Nur Amelia (29) harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan. Musababnya, Febi menagih utang ke temannya sebesar Rp 70 juta lewat Instastory.

Dilansir dari kumparan.com, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, mendakwa Febi melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Pasal itu memuat pencemaran nama baik.

ADVERTISEMENT

“Bahwa terdakwa Febi Nur Amelia dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik,” ujar jaksa Randi Tambunan saat membacakan dakwaan Febi di PN Medan, Selasa (7/1).

Dalam dakwaannya, jaksa menuturkan peristiwa itu terjadi pada Selasa (19/2/2019) pukul 21.00 WIB. Saat itu, Febi dengan akun Instagram @feby25052 mengunggah postingan yang berisi kalimat penagihan utang.

“SEKETIKA TERINGAT SAMA IBU KOMBES YG BELUM BAYAR HUTANG 70 JUTA TOLONG BGT DONK IBU DIBAYAR HUTANGNYA YG SUDAH BERTAHUN-TAHUN @FITRI_BAKHTIAR . AKU SIH Y ORANGNYA GK RIBET KLO LAH MMNG PUNYA HUTANG INI ORANG SUSAH BGT PASTINYA AKU IKHLASKAN TAPI BERHUBUNG BELIAU INI KAYA RAYA JADI HARUS DIMINTA DONK BERDOSA JUGA KLO HUTANG GK DIBAYAR KAN @FITRI_BAKHTIAR. Nah ini Yg punya Hutang 70 Juta Ini foto diambil sewaktu Dibandarjakarta Horor klo ingat yg beginian Mati anti bakal ditanya lho soal hutang piutang.

@fitri_bakhtiar yang dimaksud adalah Fitriani Manurung. Saat itu, adik Fitriani yang melihat postingan Febi melapor ke kakaknya. Postingan itu kemudian dianggap Fitriani mencemarkan nama baiknya. Fitriani lantas melaporkan peristiwa itu ke polisi hingga kasus ini bergulir ke pengadilan.
Di dalam dakwaan, jaksa menyebutkan permasalahan utang bermula pada 12 Desember 2016. Menurut jaksa, Fitriani saat itu meminjam uang Febi senilai Rp 70 juta, untuk promosi pekerjaan suaminya.

“Uang diberikan terdakwa sebanyak dua tahap pertama Rp 50 juta dan selanjutnya dua Rp 20 juta,” ujar jaksa. Dalam dakwaan itu, tidak disebutkan apa profesi suami Fitriani.

Selanjutnya pada 2017, Febi menagih utang Fitriani. Namun saat itu, Fitriani tak kunjung membayar utang dengan alasan belum memiliki uang. Tak lama setelah penagihan utang itu, Fitriani memblokir akun WhatsApp dan nomor handphone Febi.

Setelah dua tahun berlalu, Febi kembali menagih utang kepada Fitriani, kali ini lewat direct message (DM) Instagram . Namun, lagi-lagi Fitriani kembali memblokir akun Instagram Febi.

“(Kemudian) terdakwa Febi Nur Amelia merasa kecewa dan membuat postingan tersebut agar saksi Fitriani Manurung melihat dan sadar untuk membayar utang kepada terdakwa,” ujar jaksa.

Usai mendengarkan dakwaan, Febi melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa. Selanjutnya sidang eksepsi dijadwalkan pada pekan depan. Terdakwa dan kuasa hukum usai sidang juga enggan berkomentar dan memberikan pernyataan apa pun. (*/tari)

ADVERTISEMENT