Hendak Transaksi Sabu, Pria di Luwu Dibekuk Polisi

367
ADVERTISEMENT

LUWU — Satuan Narkoba Polres Luwu mengamankan seorang pria terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Dusun Bassiang, Desa Bassiang Timur, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu.

Penangkapan itu dipimpin Kepala Satuan (Kasat Narkoba) Polres Luwu AKP Mustari Alam, Selasa 15 November 2022. AKP Mustari, mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat bahwa di desa tersebut marak terjadi proses transaksi narkoba.

ADVERTISEMENT

Saat berada di Bassiang Timur, ditemukan seorang laki-laki berinisial AR (28) sedang berada di pinggir jalan bersama dua laki-laki. Karena curiga, petugas langsung menghampiri.

Namun pada saat hendak digeledah AR tiba-tiba membuang bungkus rokok dipinggir jalan sementara sedangkan dua orang laki-laki yang sedang bersamanya melarikan diri.

ADVERTISEMENT

“Setelah pembungkus rokok tersebut diambil dan dibuka ditemukan satu sachet plastik klip berisikan shabu, kemudian dilanjutkan penggeledahan badan dan ditemukan unit Handphone Android disaku celana, kemudian ditemukan lagi satu paket plastik berisikan shabu melengket dislikon HP tersebut,” jelas Mustari.

Mustari menyebut dari tangan AR pihaknya mengamankan barang bukti, dua shacet plastik ukuran kecil berisikan kristal bening Narkotika jenis shabu, berat kotor 0,50 gram. Dua lembar kertas foil rokok (pembungkus Shabu),1 (satu) buah tempat rokok (tempat Shabu),dan satu buah HP Android.

” AR mengakui bahwa shabu tersebut diperoleh dari inisial JS (DPO). AR mengatakan bahwa shabu tersebut rencananya untuk dijual kembali,” katanya. Atas perbuatannya pelaku di jerat Pasal 114 Ayat (1) atau kedua Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (has)

ADVERTISEMENT