Jadi Sopir di Morowali, Mantan Kades di Luwu Ditangkap Kejari Dalam Kasus Korupsi

5629
ADVERTISEMENT

BELOPA — Mantan Kepala Desa Padang Kamburi, Kecamatan Bua Ponrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan Marjono harus mengenakan rompi tahanan. Tangan Marjono terborgol saat diantar penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu ke ruang konfrensi pers. Dirinya menjadi tersangka kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2019, 2020, 2021. Dalam kasus tersebut, kerugian negara sekitar Rp 389 juta.

Di bulan September 2022, Kasi Pidana Khusus Kejari Luwu Rama Hadi melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Marjono. Tiga kali surat panggilan itu diabaikan Marjono. Selama 10 bulan, Marjono menjadi Daftar Pencarian Orang alias DPO Kejari Luwu. Marjono bersembunyi dari jeratan kasus rasuah yang menimpanya.

ADVERTISEMENT

Selama buron, penyidik Kejari Luwu berusaha mencari tahu keberadaan pelaku. Bermodal dengan nomor handphone milik pelaku, tim Intelijen Kejari Luwu melalukan penyelidikan. Kasi Intel Kejari Luwu Jainuardy Mulia mengaku, saat dilakukan pengecekan titik koordinat melaluo nomor handphone pelaku, ditemukan Marjono berada di Sulawesi Tengah.

Setelah mendapat lokasi persembunyian pelaku, tim Intel Kejari Luwu lalu melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan serta Adhyaksa Monitoring Center (AMC). “Berawal dari nomor HP yang digunakan DPO. Kemudian kami melakukan koordinasi dengan Kejati dan AMC,” jelasnya di Ruang Aula Kejari Luwu, Senga, Kecamatan Belopa, Luwu, Sabtu (28/7/2023).

ADVERTISEMENT

Kata Jainuardy, setelah pengumpulan informasi dilakukan, ditemukan pelaku tinggal di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Sulawesi Tengah. Tim Intel Kejari Luwu lalu mendatangi keberadaan pelaku pada, Selasa (25/7/2023).

“Kami berangkat Selasa malam, meninggalkan Luwu. Sempat menginap semalam di Sorowako, kemudian besoknya menyeberang ke Morowali tina di Kejari Morowali 17.00,” tuturnya. “Kemudiam kami melakukan koordinasi, dengan bagian Intel Kejari Morowali, dan bersamaan Intel dari Kejati Sulteng,” sambungnya.

Dirinya menambahkan, di hari pertama pencarian, pelaku tidak ditemukan. “Kemudian kami melakukan briefing kecil, kemudian kami melakukan penyisiran kosan di Kecamatan Bahodopi. Tetapi tom tidak menemukan pelaku,” jelasnya. Berdasarkan informasi yang didapatkan, sambung Jainuardy, Marjono rupanya tercatat sebagai pegawai PT IMIP Morowali.

“Kemudian besoknya kami melakukan koordinasindengan PT IMIP, untuk melakukan pengecekan apakah DPO menjadi pekerja di sana,” tuturnya. “Dan setelah dicecek, ternyata sesuai dengan NIK dan identitas DPO yang kami cari. Pelaku bekerja sebagai sopir dump truck dari perusahan penyalur tenaga kerja PT Indo Makmur,” sambungnya. Skenario penangkapan pun dipersiapkan, menurut Jainuardy, penyidik sepakat menunggu pelaku setelah pulang kerja. “Kemudian kami sepakat menunggu DPO setelah pulang kerja di area drop zone. Setelah selesai, kami langsung menangkap DPO,” tutupnya. (*)

ADVERTISEMENT