Kades di Luwu Ramai-ramai Maccaleg, KPU Tunggu Surat Pengunduran Diri

251
ADVERTISEMENT

PALOPO — Sejumlah kepala desa di Kabupaten Luwu mencoba peruntungan pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024 mendatang. Tercatat, ada 11 kepala desa yang maccaleg. Namanya sudah diumumkan dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) oleh KPU Luwu beberapa waktu lalu. Kepala desa tersebut maccaleg di partai besar seperti Nasdem, Golkar, Gerindra, PDIP dan Partai Kebangkitan Bangsa.

Komisioner KPU Luwu, Abdullah Sappe Ampin Maja membenarkan sejumlah kades yang bertarung di pileg. Ia mengaku pihaknya masih menerima Surat Keputusan (SK) pengunduran diri dari kepala desa. SK pengunduran diri dilampirkan bagi mereka yang berstatus sebagai kepala desa sebagai syarat pendaftaran.

ADVERTISEMENT

Namun, pihaknya mengingatkan kepala bacaleg tersebut agar melampirkan SK pemberhentian kepala desa paling lambat 3 Oktober 2023. “Tahapannya nanti pada 24 September sampai 30 Oktober. Para bacaleg ini harus sudah melampirkan SK pemberhentian mereka dari dinas terkait,” jelasnya, kepada wartawan, Senin (18/9/2023).

Kepala desa termasuk perangkat desa serta BPD yang mendaftar bacaleg wajib mundur dari jabatan mereka sesuai PKPU Nomor 10 tahun 2023. “Mendaftar Bacaleg di KPU mereka harus berhenti menjadi kepala desa, hal ini dibuktikan dengan surat pengunduran diri dari kepala desa dan tanda terima dari instansi dimana mereka mengajukan pengunduran diri,” pungkasnya. (*)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT