Kakek 67 Tahun di Luwu Tersangka 303, Digerebek Saat Judi Sabung Ayam

142
ADVERTISEMENT

BELOPA — Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Luwu menggerebek lokasi judi sabung ayam di Dusun Buntu Lura, Desa Buntu Kamiri Kecamatan Ponrang, Selasa (17/1). Pengerebekan dipimpin KBO Reskrim Polres Luwu Ipda Sirajuddin.

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh. Saleh, mengatakan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa salah satu lokasi di Desa Buntu Kamiri, sering dijadikan sebagai lokasi arena judi sabung ayam.

ADVERTISEMENT

” Tim kemudian menuju ke lokasi yang dimaksud untuk mengecek kebenaran dari informasi tersebut dan ternyata memang benar. Petugas langsung melakukan penggerebekan,” katanya. Hanya saja, sebelum personel tiba di lokasi arena judi sabung ayam saat itu para pemain judi sabung sudah mengetahui kedatangan petugas dan langsung melarikan diri.

Petugas hanya mengamankan dua orang terduga pelaku sabung ayam beserta barang bukti berupa uang tunai dengan Total sebesar Rp. 2.000.000, satu ekor ayam aduan dan satu ekor bangkai ayam.

ADVERTISEMENT

“Setelah dilakukan pemeriksaaan secara mendalam maka satu pelaku berinisial KG (67) alias Bok Penni dijadikan tersangka. Atas perbuatannya pelaku kita jerat Pasal 303 ayat 1 KUHPidana subs pasal 303 bis ayat 1 dan 2 KUHPidana ancaman 10 tahun penjara”, terang AKP Muh. Saleh. (yon)

ADVERTISEMENT