Kasus Suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan Seret Sejumlah Kader PDIP

307
Barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, ditunjukkan saat konferensi pers, di KPK, Kamis (9/1/2020).
ADVERTISEMENT

JAKARTA–Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (8/1). Ia ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga menerima sejumlah uang untuk mengurus proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR dari PDIP.

Perkara ini berawal dari proses pencalegan anggota DPR pada Juli 2019. Saat itu, caleg PDIP Dapil Sumsel 1 bernama Nazaruddin Kiemas meninggal dunia sebelum pencoblosan. Namun dia ternyata memperoleh suara terbanyak.

ADVERTISEMENT

Wahyu Setiawan lalu diminta pengurus PDIP (belum diketahui identitasnya) untuk memperjuangkan pengganti Nazaruddin dengan caleg PDIP lain di dapil yang sama, Harun Masiku.

Namun, KPU dalam rapat pleno menetapkan penggantinya adalah Riezky Aprilia karena mendapatkan suara terbanyak kedua setelah Nazaruddin, bukan Harun. Riezky akhirnya dilantik sebagai anggota DPR.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, upaya oknum di PDIP yang ingin Harun menjadi anggota DPR tetap berlanjut dengan harapan bisa melalui PAW. Dugaan pemberian suap kepada Wahyu Setiawan pun terjadi hingga terjadilah OTT sebelum rencana Wahyu Setiawan dan oknum PDIP itu berhasil.

Wakil Ketua KPK Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, dalam upaya mempertahankan Harun sebagai PAW, Wahyu Setiawan disebut meminta uang Rp 900 juta. Namun dari jumlah tersebut, Wahyu Setiawan hanya menerima Rp 600 juta.

“Untuk membantu penetapan HAR (Harun Masiku) sebagai anggota DPR-RI pengganti antar waktu, WSE (Wahyu Setiawan) meminta dana operasional Rp 900 juta,” kata Lili di Gedung KPK, dilansir media ini dari Kumparan.com.

Suap itu diduga diterima Wahyu Setiawan dalam dua tahap. Pertama, pada pertengahan Desember 2019, Wahyu Setiawan menerima uang dari orang kepercayaannya yang juga eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, sebesar Rp 200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Kedua, Wahyu Setiawan diduga menerima Rp 400 juta. Namun uang itu masih ada di tangan Agustiani. Agustiani sebelumnya menerima uang itu dari pihak swasta bernama Saeful dan advokat bernama Doni. Sementara Saeful diduga menerima uang itu dari Harun.

Meski demikian, KPK masih menelusuri sumber lain uang Rp 400 juta itu. “Salah satu sumber dana (sedang didalami KPK) memberikan uang Rp 400 juta yang ditujukan pada WSE (Wahyu Setiawan) melalui ATF (Agustiani Tio Fridelina), DON (Doni) dan SAE (Saeful),” kata Lili.

Santer terdengar sumber uang itu berasal dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Sebab, Doni dan Saeful disebut-sebut sebagai staf Hasto.
LIPSUS, Dewan Pengawas KPK, Pelantikan Pimpinan KPK

Namun saat dikonfirmasi, Lili belum bisa memastikan apakah benar Doni dan Saeful merupakan staf Hasto atau tidak. Tetapi ia memastikan hal itu akan didalami penyidikan, termasuk siapa sumber awal suap itu.

“Sumber dana ini kan sedang didalami oleh teman-teman di penyidikan. Kemudian ada beberapa misalnya pihak swasta itu kan menjadi sumber aliran dana juga kan yang membawa dan mengantarkan,” kata Lili.

Sehingga, tak menutup kemungkinan KPK akan memanggil Hasto untuk mendalami sumber uang tersebut. Lili menyebut tak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang menyusul ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

“Soal memanggil pihak terkait yang disebut teman-teman (wartawan) tadi misalnya Pak Hasto, ini kembali ke penyidikan. Jadi mungkin tidak saja nama Hasto, tapi pihak yang mungkin berhubungan dengan pengembangan perkara ini nanti di penyidikan pasti ada panggilan-panggilan tertentu,” jelasnya.

Saat ini, KPK telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Yakni, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina selaku pihak penerima.
Kemudian, kader PDIP Harun Masiku dan Saeful sebagai pihak pemberi suap. Meski demikian, keberadaan Harun masih belum diketahui. KPK meminta Harun untuk menyerahkan diri. (*/tari)

ADVERTISEMENT