Kejari Luwu Buru Mantan Kepala Desa, Tersangkut Korupsi Dana Desa

156
ADVERTISEMENT

BELOPA — Mantan Kepala Desa Padang Kamburi, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu berinisial MRJ, kini dalam pengejaran Kejaksaan Negeri Luwu.
MRJ ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2018-2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Andi Usama, mengungkapkan, tersangka menghilang setelah kasusnya naik ke tingkat penyidikan. ” MRJ kita tetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memiliki alat bukti termasuk hasil audit BPKP dan Inspektorat. Kami minta kepada tersangka untuk kooperatif dan menyerahkan diri ke Kejaksaan,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

Diketahui, dana desa tahun 2018-2019 di Padang Kamburi dialokasikan untuk pembangunan rabat beton dan pengadaan lampu penerangan jalan. Namun proyek ini tidak sesua dan berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian negara ratusan juta rupiah.

Usama mengatakan untuk saat ini baru mantan kades yang ditetapkan tersangka. Namun, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasusa ini. (has)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT