Keluarga Korban Pembunuhan Gadis Cilallang Seruduk Polres Luwu, Minta Pelaku Dihukum Berat

274
ADVERTISEMENT

BELOPA — Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Perjuangan Masyarakat Cilallang, menggelar unjukrasa di Mapolres Luwu, Selasa (05/03/2024). Mereka adalah keluarga dari gadis Cilallang yang dibunuh secara sadis beberapa waktu lalu. Dalam orasinya mereka menuntut agar polisi menjatuhkan hukuman yang berat kepada pelaku yang kini sudah diamankan.

” Kami meminta pelaku dihukum seberatnya. Kami minta Polisi menjatuhkan pasal 340 KUHP,” kata Muh Zaidi dalam orasinya. Dia mengungkapkan, pihaknya mendengar bahwa polisi akan menjerat pelaku dengan hukuman sekitar 15 tahun penjara. Menurutnya, hukuman tersebut tidak setimpal dengan perbuatan sadis yang dilakukan pelaku.

ADVERTISEMENT

” Kami meminta pelaku dihukum mati. Semua unsur sudah terpenuhi untuk menetapkan pasal 340,” katanya. Dalam aksinya massa mengancam jika polisi tidak memberikan hukuman yang berat pihaknya akan menggelar aksi dalam jumlah yang lebih besar.

Diketahui, gadis asal Cilallang, Nurul Adelia (22) ditemukan tak bernyawa di Desa Bolong, Kecamatan Walenrang Utara, 13 Februari 2024 lalu. Pelakunya adalah AR seorang sopir mobil asal Lamasi. Korban dibunuh lantaran melawan saat akan diperkosa oleh pelaku. (yon/mat)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT