Keluarga Korban Pembunuhan Imam Masjid di Belopa Tuntut Pelaku Hukuman Mati

394
Jendral aksi lapangan, Ismail Wahid tuntut pelaku pembunuhan hukuman mati. (Foto: Dok pribadi / Rachmad koranseruya)
ADVERTISEMENT

Belopa – Sidang pledoi kasus korban pembunuhan imam Masjid di Belopa, Yusuf Katubi berlangsung ricuh di Kantor Pengadilan Negeri Belopa, Sulawesi Selatan, Rabu (25/5/2022).

Itu terjadi seteleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai bacakan sidang pledoi tuntutan kepada pelaku pembunuhan, Aditya Prayoga dengan hukuman 14 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Putusan JPU mendapat penolakan dari keluarga dan kerabat korban.

“Pihak keluarga menginginkan pelaku di jerat pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan hukuman seumur hidup,” kata keluarga korban, Arifin Wajuanna.

Menurut Arifin, hasil pledoi JPU tidak sesuai dan setimpal dengan pelaku.

“Kami inginkan pelaku dapat tuntutan berat hukuman mati,” katanya.

Sementara itu, JPU menilai pelaku tidak memenuhi unsur pasal 340 KUHP. Buntutnya kericuhan terjadi dalam ruang sidang bermula usai JPU bacakan pledoi tuntutan ke pelaku.

Kericuhan kembali berlanjut di depan halaman Pengadilan Negeri Luwu.

Bahkan keluarga korban yang dipimpin jendral lapangan aksi, Ismail Wahid sempat memblokir jalan keluar untuk mencegat Jaksa Penuntut Umum.

“Hari ini kami datang ke Pengadilan Negeri Belopa meminta keadilan hukum ke pelaku pembunuhan,” pungkas Ismail kepada koranseruya.com

Kericuhan di depan halaman Kantor Pengadilan Negeri Belopa meredah, setelah pihak Kepolisian turun mengamankan. (Mat)

ADVERTISEMENT