PALOPO–Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Palopo menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) dan standar pelayanan, Selasa (15/9/2026).

Kegiatan ini digelar sebagai bagian dari upaya KPKNL Palopo meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan publik, sekaligus membuka ruang bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap pelayanan yang diberikan.

Dalam forum tersebut, KPKNL Palopo juga melakukan sosialisasi mengenai pencegahan gratifikasi sebagai bagian dari komitmen dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, transparan dan berintegritas.

Kepala KPKNL Palopo, Joko Susanto, dalam kesempatan tersebut memaparkan standar pelayanan yang diterapkan di lingkungan KPKNL Palopo, termasuk sejumlah prosedur yang menjadi pedoman dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

Selain dari pihak KPKNL, pemaparan mengenai standar pelayanan dan SOP juga disampaikan dari perspektif akademisi. Dosen UIN Palopo, Arsyad Lahmuddin, memberikan pandangan terkait pentingnya standar pelayanan yang jelas, mudah dipahami, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.


PALOPO–Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Palopo menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait Standar Operasional Prosedur (SOP) dan standar pelayanan, Selasa (15/9/2026).

Joko Susanto mengatakan, Forum Konsultasi Publik menjadi salah satu sarana bagi KPKNL Palopo untuk mendapatkan masukan secara langsung dari masyarakat dan pihak terkait.

Menurutnya, masukan tersebut penting untuk memastikan pelayanan yang diberikan tidak hanya sesuai dengan ketentuan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan dan harapan masyarakat.

“Keterbukaan terhadap masukan publik menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap KPKNL Palopo,” kata Joko Susanto.

“Ini juga sebagai sarana publikasi menyampaikan kepada masyarakat bahwa di KPKNL Palopo itu ada SOP yang harus dijalankan untuk layanan terkait berapa lama pelayanan termasuk berbiaya atau tidak itu juga sesuai dengan ketentuan,” lanjut dia.

Joko Susanto juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut membantu mengawasi proses pelayanan yang ada di KPKNL, bukan hanya terkait proses pelayanan juga mengawasi terkait integritas, Gratifikasi dan sebagainya agar unit kerja KPKNL betul-betul memberikan layanan kepada masyarakat dan tidak ada unsur-unsur yang mencederai integritas.

Melalui forum tersebut, KPKNL Palopo berharap standar pelayanan dan SOP yang diterapkan dapat terus dievaluasi dan disempurnakan, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung secara transparan, akuntabel dan bebas dari praktik gratifikasi. (nada)