BELOPA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu, akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024.
Kedua TPS itu masing-masing, TPS 6 Desa Pongko, Walenrang Utara untuk DPR RI dan DPD. Dan TPS 2 Desa Tombang, Walenrang, untuk Capres-cawapres, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Luwu, Abdullah Sappe saat dikonfimasi mengatakan, bahwa untuk penjadwalan ulang PSU di dua TPS tersebut akan dilaksanakan rentan 10 hari setelah hari pencoblosan.
“Sebentar akan diplenokan jadwalnya,” kata Abdullah Sappe pada Senin (19/2/2024). (mat)
ADVERTISEMENT