KPU Nihil Pendaftar Perseorangan, Kandidat Calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Lewat Rekomendasi Parpol 

172
ADVERTISEMENT

BELOPA — Gelaran Pemilihan Kepala Daerah  (Pilkada) Luwu yang digelar bulan November 2024 mendatang dipastikan semua kandidat bakal pasangan calon maju lewat rekomendasi Partai Politik atau Parpol. Hal demikian menyusul hasil putusan KPU Luwu pada 13 Mei 2024 kemarin, dimana tak ada satupun Pasangan Calon (Paslon) melakukan pendaftaran lewat jalur perseorangan atau independen.

Ketua KPU Luwu, Abdul Sappe mengatakan, berdasarkan Pasal 41 ayat (2) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan peraturan Komisi Pemilihan Umum  nomor 2 tahun 2024, KPU Luwu telah membuka penerimaan penyerahan dokumen syarat dukungan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Luwu tahun 2024 dimulai tanggal 8 Mei hingga 12 Mei 2024 dinyatakan nihil atau tidak ada pendaftar.

ADVERTISEMENT

“Tidak ada,” singkat Abdul Sappe, Selasa (14/5/2024) kepada Koran SeruYa.

Hal yang memberatkan pendaftar Paslon perseorangan salahsatunya adalah syarat terpenuhinya 10 persen dukungan dari jumlah total jiwa Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Luwu. Atau minimal mendapat 22.698 dukungan masyarakat yang tersebar di 12 kecamatan dari 22 kecamatan se-Kabupaten Luwu. Tidak ada satupun Paslon perseorangan mampu memenuhi syarat tersebut. Karenanya dapat dinyatakan bahwa bakal Paslon perseorangan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu 2024 dinyatakan nihil pendaftar.

ADVERTISEMENT

Kendati demikian, dipastikan pula bahwa  kandidat Paslon di Pilkada Luwu guna mendapatkan satu tiket terdaftar sebagai kontestan Pilkada harus melalui rekomendasi Parpol. Dukungan Parpol minimal mempunyai tujuh kursi di lembaga legislatif.

Sementara tak ada satupun Parpol memenuhi syarat untuk menjadi pengusung tunggal bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu tanpa koalisi dengan Parpol lain.

Partai Nasdem misalnya, meskipun partai ini menjadi pemenang di pemilihan anggota legislatif pada bulan Februari 2024 lalu dengan perolehan enam kursi, namun partai besutan Surya Paloh ini membutuhkan dukungan satu kursi lagi dari Parpol lain untuk mencukupi syarat pencalonan sebagaimana diminta KPU dengan syarat minimal tujuh kursi.

Disusul pemenang kedua ada Partai Golkar, PDI Perjuangan, dan Gerindra misalnya masing-masing dengan perolehan lima kursi, juga masih membutuhkan dua kursi dukungan Parpol lain untuk mencukupi syarat pencalonan pendaftaran Paslon jagoan mereka.

Koalisi Parpol juga bakal menentukan berapa jumlah Paslon di Pilkada Luwu 2024 dengan peta pembagian kursi masing-masing Parpol. Arah dukungan Parpol ini ikut penentukan ke kubu Paslon mana nasib masyarakat kabupaten Luwu selama lima tahun mendatang akan diamanahkan. Meskipun pemilihan dilakukan secara langsung dan terbuka. (mat) 

ADVERTISEMENT