PALOPO – Sat Reskrim Polres Palopo berhasil membekuk YA (18) di Jalan Akhmad Razak, Senin (17/9) dini hari. Warga Kel. Pajalesang ini ditangkap lantaran kerap melakukan aksi pencurian di beberapa tempat di Kota Palopo.
“Menurut catatan kami, YA melakukan aksi pencuriaan di tiga TKP yang berbeda. Saat ini pelaku masih kami mintai keterangannya,” ucap Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf kepada Koran SeruYA.
Saat menjalankan aksinya, YA selalu menyasar kamar kost dan rumah yang ditinggal pergi penghuninya. Bahkan pelaku tak jarang merusak rumah korban untuk masuk ke dalamnya.
“Dari tiga TKP itu, jumlah kerugian yang diderita korban sebesar Rp 22 Juta. Jumlah itu kemungkinan masih bisa bertambah jika dalam interogasi kami menemukan bukti baru,” jelas Kasat Reskrim.
AKP Ardy Yusuf menambahkan, pihaknya saat ini masih mengejar rekan pelaku yang turut membantu YA dalam menjalankan aksinya.
“Saat beraksi, YA tak sendiri. Dia selalu dibantu rekannya. Saat ini kami juga sedang memburu rekannya itu. Identitsanya juga telah kami kantongi,” pungkasnya. (liq)