PALOPO–Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palopo menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, untuk mengkaji dan meneliti persyaratan pencalonan Akhmad Syarifuddin Daud sebagai calon Walikota Palopo periode 2018/2023.
Surat Panwaslu Palopo Nomor 0396/SN-23/PM.00.02/IV/2018 per tanggal 27 April 2018, ditujukan ke KPU Palopo sekaitan status hukum Akhmad Syarifuddin Daud yang telah inkra di Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, sebagai terpidana kasus ujaran kebencian dengan vonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.
Dasar hukum Panwaslu Palopo meminta KPU Palopo mengkaji atau meneliti kembali persyaratan pencalonan Akhmad Syarifuddi Daud, sesuai surat Panwaslu tersebut, berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi UU.
Dasar hukum lainnya yang menjadi rujukan Panwaslu Palopo, yakni PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau walikota dan wakil walikota, PKPU Nomor 15 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan komisi pemilihan umum Nomor 3 Tahun 2017, Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2017 tentang pengawasan tahapan pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Surat Panwaslu Palopo tersebut ditandatangani langsung Ketua Panwaslu Kota Palopo, Syafruddin Djalal, sebagai bahan pertimbangan KPU untuk mengkaji dan meneliti kembali syarat pencalonan Akhmad Syarifuddin Daud tersebut, di mana surat tersebut juga ditembuskan ke Ketua Bawaslu Provinsi Sulsel di Makassar.
Terkait surat Panwaslu Palopo tersebut, Komisioner KPU Palopo, Faisal Mustafa membenarkan adanya surat tersebut. Hanya saja, Faisal belum bersedia berkomentar lebih jauh karena pihaknya masih berada di Makassar mengikuti persidangan PT TUN di Makassar. “Suratnya sudah ada di KPU Palopo, kalau tidak salah satu minggu lalu,” aku Faisal. (adn)