Megaproyek di Lutim Terancam Tak dibayar Gegara Pemprov Sulsel Menunggak Bagi Hasil Pajak Rp 59 Miliar

88
Proyek Islamic Centre di Kabupaten Luwu Timur
ADVERTISEMENT

MALILI — Sejumlah megaproyek di Kabupapaten Luwu Timur yang kini dalam tahap pembangunan terancam tak dibayarkan. Musababnya, dana bagi hasil pajak sebesar Rp 59 miliar belum dibayarkan oleh Pemprov Sulsel.

“Kalau ini pajak bagi hasil tidak dibayarkan segera, bisa berdampak pada Mega proyek seperti Islamic Center Malili dan lainnya yang tidak bisa dibayarkan oleh pemerintah daerah. Dana dari mana mau dipake bayar kalau itu yang Rp59 miliar lebih tidak dibayarkan,” kata anggota DPRD Luwu Timur, Najamuddin, Senin (21/11/2022).

ADVERTISEMENT

Diketahui, dana bagi hasil pajak yang belum dibayar Pemprov Sulsel itu tagihan tiga bulan. Mulai Mei, Juni hingga Juli. Belum termasuk bulan September hingga Desember 2022. Hasil konsultasi pekan lalu ke Prmprov Sulsel, dana itu akan segera dibayarkan pekan ini. Hanya saja, hingga saat ini belum masuk di rekening Pemkab Luwu Timur.

Najamuddin mengungkapkan, rekomendasi pembayaran dana bagi hasil pajak sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kepada Badan Keuangan Provinsi untuk segera dibayarkan. “Saya tanyakan arahan dari mana apakah dari Badan Keuangan atau Gubernur? Jawabannya, bisa dua-duanya,” kata ungkap Najamuddin.

ADVERTISEMENT

Selain megaproyek, sejumlah program pemerintah seperti beasiswa dan BPJS kesehatan serta beberapa program lainnya juga terancam tidak dibayar karena dananya belum ada. ” Pemkab Lutim berharap dana bagi hasil segera dibayarkan untuk membiayai pembangunan dan program yang ada di daerah,” katanya.

Sekadar diketahui, untuk pembangunan Islamic Centre yang berlokasi di Malili, Pemkab Luwu Timur membutuhkan anggaran sebesar Rp 46 miliar secara bertahap. Untuk tahap pertama dianggarkan Rp14,6 miliar. Sebelumnya Pemkab Luwu Timur juga menagih Pemprov Sulsel bagi hasil pajak permukaan air atau water Levy PT Vale. Totalnya sebesar Rp 69 miliar.

Beberapa waktu lalu, Pemprov Sulsel telah membayar triwulan pertama Januari-Maret 2022. Dalam surat tersebut Pemkab Lutim menagih Pemprov Sulsel atas bagi hasil water levy untuk tahun 2022 sebesar Rp69 miliar. Dengan asumsi untuk Triwulan I sebesar Rp 28,4 miliar dan Triwulan II sebesar Rp 41,5 miliar. Dana bagi hasil pajak antara Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan itu terdiri dari pajak PKB, BBN-KB, PBB-KB, PDAM, PLTA dan pajak PT Vale. (rah/roy)

ADVERTISEMENT