MALILI — Pemkab Luwu Timur bertindak tegas. Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) disegel dan dilarang beroperasi, mulai Sabtu (24/08/2019) siang ini.
Penyegelan THM itu melibatkan jajaran Polres, Satpol PP, pemerintah setempat dan sejumlah ormas. Ada 11 THM yang berlokasi di Kecamatan Towuti dan Wasuponda.
Ketua Front Pembela Islam ( FPI) Luwu Raya, Abdul Rauf Dewang, merespon positif sikap tegas Pemkab tersebut.
” Ini menjawab kegelisahan masyarakat selama ini. Mereka resah dengan keberadaan THM yang sangat menganggu,” katanya.
Dia mengungkapkan, sejak awal pihaknya sudah mendesak kepada pemerintah untuk bersikap tegas.
Kemarahan warga memuncak setelah sejumlah ormas menyatakan dukungan atas beroperasinya THM.
” Kami meminta laporan dari masyarakat jika ada THM yang masih beroperasi. Kami siap mengawal Pemkab dalam memberantas penyakit patologi sosial,” ujarnya. (adn)