Nyambi Jual Obat Daftar G, IRT di Tompotikka Palopo Dibekuk

101
ADVERTISEMENT

PALOPO – Satnarkoba Polres Palopo berhasil mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial PU (22).

Dia diamankan di kediamannnya, Kelurahan Tompotikka, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Minggu (20/8/2023).

ADVERTISEMENT

IRT itu diamankan lantaran menguasai dan mengedarkan obat berbahaya tanpa izin edar jenis THD.

“Kami mengamankan PU bersama 140 butir THD di rumahnya,” jelas Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi.

ADVERTISEMENT

Mantan Kapolsek Ponrang Polres Luwu itu menjelaskan awal penangkapan PU.

Penangkapan itu berawal dari informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas PU.

Polisi lalu bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi bahwa PU memang sering berjualan THD tanpa izin.

Awalnya, polisi mengamankan seorang pelanggan PU berinisial MH (14).

Dipimpin Kanit II Opsnal Narkoba Polres Palopo, Aipda Taslim mendapati MH berjalan keluar dari lorong rumah PU.

Saat digeledah, polisi menemukan 10 butir THD yang baru saja dia beli dari IRT tersebut.

PU yang melihat MH digeledah polisi, seketika masuk ke dalam rumahnya dan hendak membuang THD tersebut.

“Saat itu, PU yang sedang berdiri di depan pintu rumahnya segera masuk dan ingin membuat barang jualannya di kamar mandi,” jelasnya.

Beruntung, petugas yang sigap berhasil mengamankan 140 butir THD yang ingin dibuang PU di kamar mandi.

“Kami lalu mengamankan PU dan MH ke Mapolres Palopo,” katanya.

Dari pengakuan PU, dia menjual THD seharga Rp 25 ribu hingga Rp 30 ribu per paket.

Satu paket obat daftar G yang dijual wanita asal Makassar itu berisi 10 THD.

” Atas perbuatannya itu kami sangkakan Pasal 196 Jo. Pasal 98 Ayat (2) dan (3) Subs Pasal 197 Jo. Pasal 106 Ayat (1) UU Kesehatan No.36 tahun 2009, tentang Kesehatan, Jo. Pasal 53,55,56 KUH PIDANA,” pungkasnya. (*)

ADVERTISEMENT