OPINI : Konsep Hukum Pidana

167
Nurdin. (ist)
ADVERTISEMENT

Konsep hukum pidana
Oleh : Nurdin

Restoratif Justice dan Diversi adalah dua model atau konsep penyelesaian perkara pidana yang diserukan oleh banyak pakar hukum pidana saat ini sebab dianggap dapat menyelesaikan masalah hukum pidana dengan menekankan pada tujuan hukum yakni keadilan bagi korban, pelaku dan juga masyarakat.

ADVERTISEMENT

Seruan tersebut didasari oleh suatu realitas bahwa sistem peradilan pidana yang diterapkan dewasa ini terlalu positivistik dan hanya bertujuan untuk memberikan balasan yang setimpal kepada pelaku kejahatan atas perbuatan yang dilakukan sehingga muncul ketidakpuasan dan ketidakadilan.

Selain itu, sebagian pandangan para pakar hukum pidana menyatakan, bahwa peradilan pidana sesungguhnya bukan merupakan institusi yang paling baik dalam menyelesaikan konflik antara pelaku dan korban.

ADVERTISEMENT

Hal demikian disebabkan oleh suatu realitas bahwa peradilan ternyata memiliki standar keadilan tersendiri terkait dengan pelaku kejahatan yang sama sekali tidak memerhatikan keinginan-keinginan korban.

Kedua konsep hukum di atas, meskipun memiliki persamaan yakni keduanya menggunakan pendekatan mediasi namun memiliki perbedaan yang prinsipil, utamanya dalam penerapan. Restoratif Justice adalah suatu konsep dalam hukum pidana yang dapat diterapkan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pada proses peradilan dengan mengedepankan pemulihan kembali hak korban pada keadaan semula bukan pembalasan (pemenjaraan).

Sementara konsep hukum Diversi hanya dapat diterapkan pada penanganan kasus atau perkara yang melibatkan anak dan diterapkan pada perkara anak yang sudah pada tahap penyidikan bukan (tidak) pada tahap penyelidikan.

Menggunakan kedua pendekatan konsep hukum di atas diharapkan dapat mengubah cara pandang aparat penegak hukum dengan tidak lagi terjebak pada angka kuantitatif dimana aparat penegak hukum dianggap berhasil jika banyak memenjarakan pelaku tanpa melihat dampaknya.

Bahwa hukum pidana yang digunakan saat ini adalah peninggalan bangsa Belanda yang cenderung retributif. Belanda telah merevisi hukum pidananya dengan 5 kali perubahan tiada lain untuk mengejar peristiwa hukum yang terjadi di negaranya.

Sementara bangsa kita (yang mengadopsi hukum Belanda) masih dalam taraf perdebatan panjang terkait dengan perubahan pasal demi pasal yang dianggap bermasalah oleh sebagian kalangan namun kita berharap RKUHP dapat segera mendapat persetujuan DPR RI agar peraturan pidana kita dapat menyesuaikan dengan budaya dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia (*)

ADVERTISEMENT