OPINI : Potensi Zakat dalam Meningkatkan Ekonomi Masyarakat

406
Rahmida Reski Majid (Penerima Beasiswa Cendikia BAZNAS Iain Palopo)
ADVERTISEMENT

Potensi Zakat dalam Meningkatkan Ekonomi Masyarakat

Oleh : Rahmida Reski Majid (Penerima Beasiswa Cendikia BAZNAS Iain Palopo)

ADVERTISEMENT

Zakat bukan lagi hal asing yang ada dalam lingkungan masyarakat, karena demikian zakat merupakan kewajiban yang kita tunaikan sebagai umat Islam sejak kita dilahirkan didunia ini. Zakat disini adalah salah satu kewajiban yang harus ditunaikan dan merupakan salah satu dari Rukun Islam itu sendiri. Kehadiran Zakat memberikan banyak manfaat terutama dalam perkembangan perekonomian masyarakat dalam berbagai bidang.

Zakat dalam peran nya sebagai salah satu dari program yang hadir untuk meningkatkan ekonomi masyarakat memiliki program-program tersendiri yang kemudian akan dikelola oleh Badan Amil Zakat (BAZNAS) baik yang berada pada tingkat pusat sampai pada tingkat daerah yang dapat bersentuhan langsung dan betindak sebagai penghubung untuk melaksanakan program-program kepada masyarakat. Dalam hal ini pengembangannya bukan hanya dalam proses pengumpulan dan pendistribusian zakat saja yang mungkin kita ketahui setiap bulan Ramadan karena hadirnya Zakat Fitrah namun juga bergerak dalam berbagai bidang seperti pada bidang pendidikan, Ekonomi, Sosial, Budaya, dll.

ADVERTISEMENT

Peran zakat dalam upaya meningkatkan ekonomi masyarakat menjadi hal yang sangat penting untuk mendapat perhatian dan perlu untuk dikembangkan. Sebenarnya kehadiran program zakat ini menjadi salah satu solusi untuk membantu pemerintah dalam hal meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan berbagai program-program, namun sepenuhnya mungkin tidak dapat terlaksana hanya dengan itu sehingga dengan kehadiran Badan Amil Zakat disini menjadi solusi untuk setiap kendala-kendala yang mungkin masih didapatkan pemerintah dalam hal ini. Zakat juga dapat membuat kegiatan-kegiatan ekonomi di masyarakat dapat lebih hidup dan juga mampu menggairahkan ekonomi masyarakat. Disisi lain, tentunya untuk penyaluran peran zakat ini mampu untuk menciptakan peningkatan pendapatan nasional sehingga dalam praktiknya zakat harus dialokasikan secara tepat dan diberdayakan.

Kehadiran zakat bukan menjadi program dari pemerintah ataupun lembaga-lembaga yang bergerak dalam bidang keagamaan. Melainkan zakat ini memiliki dasar yang jelas dan sumber hukum tersendiri, seperti dari Al- Quran, Hadis, Ijma, maupun juga Undang-undang Dasar. Oleh karena itu juga untuk pengelolaan dan objek zakat kita tidak dapat membuat hanya dengan pandangan kita semata karena semuanya telah jelas diatur sebelum kita. Seperti hal nya untuk penerima zakat ini jelas diatur dalam Al-Qur-an Surah At- Taubah Ayat 60. Yang menjelaskan bahwa hanya ada 8 golongan yang berhak menerima Zakat selain dari itu tidak ada yang berhak untuk memperoleh dana zakat ini. Adapau untuk mereka atau masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam hal perekonomian nya dapat melalui program infak dan sedekah yang juga ada di kelola oleh Pihak Badan Amil Zakat (BAZNAS).

Adapun kedelapan dari orang-orang yang berhak menerima dana zakat ini adalah orang-orang Fakir, Orang-orang miskin, Amil Zakat, Muallaf (orang-orang yang dilunakkan hatinya), Hamba Sahaya yang ingin memerdekakaan dirinya, Orang-orang yang senantiasa berjuang dijalan Allah, Orang-orang yang membutuhkan untuk membebaskan diri dari utang dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan (Musyafir). Selain dari itu bagaimanapun kondisinya tidak berhak untuk mendapatkan dana bantuan dari Zakat.

Zakat dalam perkembangannya juga tentunya membutuhkan bantuan dari berbagai pihak. Zakat memiliki peluang dan potensi yang cukup besar dalam peran nya sebagai lembaga untuk kebangkitan ekonomi Masyarakat. Maka dari itu dalam perkembangan zakat juga perlu pendekatan, seperti dengan melakukan promosi-promosi melalui media sosial, melakukan kampanye zakat kepada masyarakat dan juga mampu membangun hubungan dan berkerja sama untuk kolaborasi dengan berbagai pihak atau instansi-instansi yang ada. (*)

ADVERTISEMENT