OPINI : Tipologi Negara Hukum

496
Nurdin.
ADVERTISEMENT

Tipologi Negara Hukum
Oleh : Nurdin

Dewasa ini hampir semua negara di dunia mendeklarasikan dirinya sebagai negara hukum, itu dilakukan ketika suatu negara tidak ingin dikucilkan dalam percaturan politik dunia. Negara yang berdasarkan hukum tentu tidak dapat dimaknai sebagai negara undang-undang.

ADVERTISEMENT

Demikian halnya dengan terminologi atau istilah negara hukum yang oleh sebagian kalangan salah kaprah dalam memaknainya, bahwa negara yang menganut sistem hukum Eropa continental termasuk Indonesia disebut rechstaat sementara negara penganut sistem hukum Anglo saxon seperti Amerika dan Inggris disebut Rule of law.

Tipologi negara hukum menurut para pakar hukum ketatanegaraan secara garis besarnya dibagi atas negara hukum klasik, negara hukum formil dan negara hukum materil yang sering pula dianalogikan sebagai negara hukum modern.

ADVERTISEMENT

Negara hukum klasik atau liberal; Negara dengan tipe ini, hanya sebatas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sehingga secara sindiran biasa disebut negara Polisi jaga malam (nachtwachterstaat).

Prof. Utrecht mengatakan bahwa tugas pokok dari negara hukum klasik hanya menjaga dan melindungi kedudukan ekonomis dari mereka yang menguasai alat-alat pemerintah dalam arti luas.

Negara hukum formil; Negara dengan tipe ini, hanya fokus pada Undang-undang dengan mengenyampingkan di luar itu, sehingga kebenaran menurut tipe negara ini adalah kebenaran menurut undang-undang bukan menurut hukum, nilai dan rasa keadilan masyarakat sebab orientasinya hanya pada kepastian hukum.

Negara hukum materil; Negara hukum dengan tipe ini, memaknai hukum bukan hanya hukum yang tertulis (Undang-undang) melainkan juga yang tidak tertulis sebagai asas atau nilai yg fundamental yang terakumulasi diyakini hidup dalam masyarakat.

Sehingga jika memaknai hukum hanya sebatas pada hukum tertulis atau undang-undang, maka selain memaknai hukum secara sempit kita juga akan terjebak pada keadilan prosedural (keadilan menurut undang-undang) bukan keadilan masyarakat pada umumnya. (*)

ADVERTISEMENT