PALOPO — Palopo Urban Forum menanggapi rencana pemkot Palopo membangun pusat kuliner dan oleh-oleh di depan istana kedatuan Luwu.
Langkah pemkot itu diapresiasi Koordinator Palopo Urban Forum, Zulfikar.
“Pada prinsipnya, Palopo Urban Forum mengapresiasi niat Pemkot Palopo untuk menghidupkan kembali Lalebbata sebagai Kawasan yang memiliki histori panjang dan merupakan salah satu pusat kegiatan di Tana Luwu,” katanya Sabtu (22/6/2019).
Hanya saja, pihaknya meminta pemkot Palopo dan pihak perencana untuk mempertimbangkan kembali rencana pembangunan pusat kuliner. Itu karena pemkot akan membongkar gedung Kantor Pos Palopo yang ada di kawasan itu.
BERITA TERKAIT :Dijadikan Pusat Kuliner dan Oleh-oleh, Bangunan Depan Istana Kedatuan Luwu Bakal Dibongkar
“Bangunan Kantor Pos memiliki nilai signifikansi secara historis, budaya dan arsitektur serta nilai sosial bagi masyarakat di Kota Palopo dan Tana Luwu secara umum. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya pasal 5 telah memenuhi kriteria sebagai bangunan cagar budaya,” kata Zulfikar.
“Bahwa Kantor Pos merupakan salah satu bangunan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya Kota Palopo sebagaimana tercantum pada pasal 37 huruf c Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya Kota Palopo. Bahwa dalam perencanaan Kawasan Lalebbata, menurut pandangan Palopo Urban Forum, bangunan Kantor Pos Palopo pada prinsipnya dapat dimanfaatkan sebagai bangunan penunjang atau pendukung pada perencanaan Pusat Kuliner dan Oleh-Oleh Palopo yang akan dibangun. Hal ini juga relevan dengan amanah Peraturan Wali Kota Palopo Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Pusat Niaga Palopo pasal 7 huruf a angka 1,” tambahnya.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Palopo Urban Forum merekomendasikan agar mengkaji ulang rencana pembongkaran Bangunan Kantor Pos Palopo yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya Kota Palopo, dalam rangka pembangunan Kawasan Pusat Kuliner dan Oleh-Oleh.
Kemudian memanfaatkan bangunan Kantor Pos Palopo sebagai elemen pendukung dalam perencanaan Pusat Kuliner dan Oleh-Oleh Palopo sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1/PRT/M/2015 Tentang Bangunan Gedung Cagar Budaya pasal 23, 24 dan 25.
Juga diharapkan pemkot Palopo membentuk Tim Ahli Cagar Budaya Kota Palopo sesuai dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya Pasal 31 Ayat 3 huruf C dalam rangka mengkaji dan membantu pemerintah melestarikan Cagar Budaya yang ada di Kota Palopo.
“Melibatkan akademisi, LSM, dan masyarakat dalam perencanaan Kawasan Pusat Kuliner dan Oleh-Oleh. Palopo Urban Forum siap untuk berpartisipasi aktif untuk memberikan saran dan masukan terkait konsep perencanaan yang akan dibuat,” beber Zulfikar.
“Pemkot Palopo bersama-sama dengan masyarakat melakukan Registrasi Nasional Cagar Budaya, khususnya Bangunan Kantor Pos dan 20 bangunan serta situs cagar budaya lainnya yang telah ditetapkan pada Perda Kota Palopo Nomor 08 Tahun 2014,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, pemkot Palopo akan membongkar bangunan tua depan istana pada Jumat (21/6/2019) kemarin. Namun batal dilakukan pemerintah. (asm)