Palopo Zona Kuning Covid-19, Salat Idul Fitri Diijinkan di Masjid dan Lapangan

327
Ilustrasi salat Idul Fitri
ADVERTISEMENT

PALOPO–Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H atau 2021 M bisa dilaksanakan di masjid-masjid atau lapangan terbuka di Kota Palopo. Meski demikian tetap memperhatikan protokol COVID-19 yang ketat.

“Berdasarkan panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri yang diterbitkan Kementerian Agama, daerah zona hijau dan kuning covid-19 bisa melaksanakan salat Idul Fitri di masjid-masjid dan lapangan. Kota Palopo saat ini berstatus zona kuning, sehingga pelaksanaan salat Idul Fitri bisa diadakan di masjid dan lapangan,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Palopo, Taufiq saat bertemu Walikota Palopo, HM Judas Amir usai salat Jumat di SaokotaE.

ADVERTISEMENT

Mendengar penjelasan Kadis Kesehatan, Walikota Palopo, HM Judas Amir mengaku bersyukur karena umat muslim di daerah ini bisa melaksanakan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan. “Hanya saja, saya berpesan supaya tetap dengan protokol kesehatan yang ketat. Tetap pakai masker,” kata Judas Amir.

Beberapa titik lokasi salat Idul Fitri di Kota Palopo, khusus lapangan terbuka, diantaranya Lapangan Salubulo, pelataran Stadio Lagaligo, Lapangan Pancasila, Islamic Centre. Namun pusat utama pelaksanaan salat Idul Fitri di Palopo digelar di Masjid Agung Luwu Palopo.

ADVERTISEMENT

Khusus takbiran, merujuk Surat edaran yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, tidak diperkenankan diadakan secara semarak, seperti takbiran keliling. Dalam surat edaran tersebut, umat muslim diminta mengadakan takbiran di masjid dengan jumlah peserta terbatas.

“Kepala daerah, pejabat, dan masyarakat umum juga dilarang mengadakan open house dan Halal Bihalal usai lebaran, yang berpotensi menimbulkan kerumunan warga,” kata Judas Amir. (***_)

ADVERTISEMENT