Parpol di Luwu Tarik Ulur Soal Penataan Dapil, Antara 4, 6 Atau 8 Dapil

146
ADVERTISEMENT

BELOPA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu, Menggelar Sosialisasi Rancangan Penataan Daerah Pemilihan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Luwu pemilihan Umum Tahun 2024, di Warkop Bass Cafetari, Kelurahan Senga Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Rabu 14 Desember 2022.

Kegiatan ini di hadiri oleh Perwakilan dari Partai Politik (Parpol), Anggota DPRD, Bawaslu, Organisasi Masyarakat (Ormas) dan lainnya.

ADVERTISEMENT

Ketua KPU Luwu Hasan Sofyan, mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk mendapatkan saran serta masukan melalui diskusi bersama berbagai unsur masyarakat terkait dengan rancangan dapil, baik partai politik, akademis, maupun perseorangan. ” Apa pun yang nanti kita putuskan di sini akan kami tuangkan kedalam Uji Publik untuk di jadikan usulan nanti, ” tutur Sofyan.

Sofyan mengatakan, rancangan dapil tersebut diumumkan kepada publik untuk meminta tanggapan masyarakat, kemudian dilakukan uji publik, lalu diserahkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi .

ADVERTISEMENT

“Adapun tiga rancangan dapil pertama terdiri atas 4 dapil sebagaimana merupakan dapil yang sama seperti perhelatan Pemilu 2019. Rancangan kedua terdiri atas enam dapil, dan rancangan ketiga sebanyak 8 Dapil,” ungkapnya.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 dalam penataan dapil, kata dia, ada tujuh prinsip yang harus menjadi pertimbangan, meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integral wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.

Selanjutnya pada diskusi ini KPU Luwu memberikan kesempatan kepada peserta yang hadir. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)  menyetujui Pemekaran 8 Dapil. ” Partai Nasdem menyetujui pemekaran 8 Dapil Dengan Opsi 8 Daerah pemilihan. Sebab ada unsur keterwakilan. Misalnya di Suli Barat tidak pernah ada keterwakilan sejak ada pemilihan umum. Kemudian para caleg diuntungkan, sebab wilayah pertarungan yang tidak besar,” tutur Siming.

Selanjutnya dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhaddar juga menyetujui Pemekaran Dapil. Bahkan pihaknya telah memasukan Usulan Penataan.

” Anggota DPRD itu mewakili daerah pemilihan, bukan mewakili kecamatan. Saya sepakat dengan tujuh prinsip pemekaran daerah pemilihan, penambahan dapil dilakukan jika terdapat penambahan kursi. Kami dari PKS sudah memasukkan usulan yakni tujuh daerah pemilihan yakni, Luwu I (Bassesangtempe dan Basse sang tempe Utara, Latimojong, Bajo. Bajo Barat), Luwu II (Belopa, Belopa Utara, Kamanre) Luwu III (Suili Barat, Suli, Larompong dan Larompong Selatan), Luwu IV (Ponrang Selatan dan Bupon), Luwu V (Bua dan Ponrang), Luwu VI (Walenrang Timur, Walenrang dan Walenrang Barat), Luwu VII (Lamasi, Lamasi Timur, dan Walenrang Utara),” terangnya.

Sementara Partai Gerindra lebih mengutamakan kepentingan Rakyat. “Partai Gerindra siap dengan skema apapun, yang terpenting rakyat gembira dengan pilihan apapun,” kata Kaimuddin. Dari Partai Golkar, Muhammad Husbi Tori, memilih Opsi ke 2 dengan Penataan 6 Dapil. ” Kami setuju penataan ulang daerah pemilihan, menjadi enam daerah pemilihan. Sebab pemindahan dari 13 kecamatan dahulu dengan empat daerah pemilihan, menjadi 22 kecamatan sehingga wajar jika menjadi 6 dapil,” ungkapnya.

Hari Purnomo mewakili NU, menyetujui pemekaran 8 Dapil. ” Saya setuju apabila dapil dimekarkan menjadi 8 dapil karena melihat prinsip koesifitasnya,” singkatnya.
Sementara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang di wakili oleh anggota DPRD Kabupaten Luwu, Ridwan Bakokang, lebih memilih dengan daerah Pemilihan sebelumnya yakni dengan 4 Dapil.

” Ada prinsip yang harus kita ikuti soal pemekaran dapil. PDIP Perjuangan tetap mengacu kepada empat dapil. Jika melihat PKPU 6 tahun 2022, ada prinsip kesinambungan. Ini harus diperjelas,” ungkapnya. (has/roy)

 

ADVERTISEMENT