Pastikan Pelaku Usaha Kantongi Izin, DPMPTSP Palopo Lakukan Ini

38
ADVERTISEMENT

PALOPO – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palopo, melakukan pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko di beberapa lokasi.

Itu dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 5 Tahun 2021 tanggal 29 Maret 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

ADVERTISEMENT

Mereka menyasar beberapa lokasi usaha seperti, PT Pesta Pora Abadi (Mie Gacoan), Icon Cafe, dan Finare Cafe.

Ini dilakukan untuk memastikan seluruh usaha telah memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku, serta mematuhi standar operasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

ADVERTISEMENT

Demikian dikatakan Kepala DPMPTSP Palopo, Syamsuriadi Nur kepada jurnalis Koran Seruya, beberapa waktu lalu.

“Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan usaha yang sehat dan taat regulasi,” katanya.

Lebih lanjut, ia ingin memastikan bahwa setiap pelaku usaha di Kota Palopo telah mengantongi izin yang sesuai dan menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, dalam pengawasan ini juga dilakukan sosialisasi terkait kepatuhan terhadap regulasi perizinan berusaha berbasis risiko.

“Hal ini bertujuan agar para pelaku usaha memahami kewajiban mereka serta dampak yang dapat timbul jika tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” ungkapnya.

DPMPTSP Kota Palopo mengimbau seluruh pelaku usaha untuk selalu mematuhi regulasi yang berlaku demi kelancaran operasional usaha mereka.

Pemerintah daerah juga akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi guna menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berdaya saing.

Kegiatan pengawasan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam mengurus perizinan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam bidang perizinan dan investasi di Kota Palopo. (Put)

ADVERTISEMENT