PALOPO–Ada kasus mendapa atensi Polres Palopo. Salah satunya, maraknya pelansir BBM bersubsidi di SPBU sehingga menyebabkan BBM subsidi jenis solar sering mengalami kelangkaan di berbagai SPBU dalam Kota Palopo.
Ditengarai hampir setiap hari, terjadi praktik pembelian ilegal BBM subsidi di berbagai SPBU di kota ‘Idaman’ ini. Modus operandi pelansir yang kuat dugaan dilakukan para oknum dengan menggunakan mobil dan motor yang sudah dimodifikasi tangkinya, untuk dijual kembali dengan harga berbeda dengan alasan untuk mendapat keuntungan.
Tak hanya itu, ditengarai adanya bisnis gelap BBM bersubsidi jenis solar di Palopo, dimana solar yang dibeli secara ilegal di berbagai SPBU, ditampung di beberapa gudang di daerah ini. Setelah banyak, solar subsidi tersebut kemudian dipasok ke sejumlah perusahaan tambang di Morowali.
Diketahui, dalam memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp30 miliar.
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Akhmad Rizal saat coffe morning dengan wartawan, menegaskan bahwa modus operandi yang dilakukan pelansir dengan pola memodifikasi tangki kendaraan yang digunakan baik roda dua dan roda empat.
“Info modus operandi istilah pelansir yang ada di Kota Palopo, dengan menggunakan motor dan mobil memodifikasi tangkinya, lalu dijual kembali. Itu kami akan tindak lebih lanjut. Karena kami baru bertugas sebagai Kasat Reskrim di Polres Kota Palopo,” ucap Iptu Akhmad Rizal, Rabu (10/8/2022).
Disinggung soal adanya dugaan sejumlah oknum menimbun solar subsidi yang dibeli secara ilegal di berbagai SPBU, kemudian ditimbun dan dipasok ke Morowali menggunakan mobil tangki, Iptu Akhmad Rizal berjanji menyelidikinya. “Kita akan selidiki,” katanya.
Selain kasus pelansir BBM bersubsidi, Iptu Akhmad Rizal juga menyatakan, pihaknya juga fokus mengejar DPO kasus dugaan pelecehan atas nama Joni Tikara (JT). Bahkan, tegas dia, kasus JT menjadi skala prioritas yang harus dituntaskan.
“Untuk kasus Joni Tikara yang masuk daftar DPO pihak Polres Palopo, akan kami tindak lanjuti, saat ini mulai dengan melacak keberadaan pelaku dari info keluarganya. Jika ada info akurat kami akan langsung menangkap pelaku,” tegas Akhmad Rizal. (ayo)