Polisi Ungkap Fakta Baru, Soal Kasus Ibu Tiri di Palopo yang Tega Siksa Anaknya

226
ADVERTISEMENT

PALOPO  – Kasus balita yang masih berusia 2 tahun, disiksa ibu tirinya mencuri perhatian publik, khususnya di Kota Palopo.

Kasus tersebut telah ditangani pihak kepolisian dan pihak Kementerian Sosial melalui Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Kota Makassar.

ADVERTISEMENT

Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji Kurniawan mengatakan, pelaku (AN) telah melakukan penganiyaan kepada AZ anak tirinya telah sejak lama.

Kejadian ini katanya, sebelumnya telah dimediasi pemerintah di tingkat kelurahan. Saat itu kata Alvin, AN berjanji tidak akan lagi menyiksa anak tirinya tersebut.

ADVERTISEMENT

Hanya saja, hasil media itu dilanggar AN. Ia kembali menganiaya anak tirinya itu hingga mengalami retak tulang pada tanggannya.

Tidak hanya itu sekujur tubuhnya juga mengalami luka lebam. Hal ini kata Alvin, yang membuat paman korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Saat diintrogasi, pelaku mengaku tega menyiksa anak itu lantaran kesal, sebab sang anak kerap kali menangis.

“Pelaku menganiaya korban, karna kesal anaknya sering menangis. Jadi dia menganiaya korban saat ayahnya berangkat kerja,” katanya saat melakukan jumpa pers di Mapolres Palopo, Rabu 10 Mei 2023.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya.Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 2, 4 Juntco 76 C Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya 6,5 tahun penjara,” pungkasnya.

Sekedar informasi, saat korban tengah menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat penyiksaan sang ibu tiri.

Biaya pengobatan korban sendiri telah ditanggung sepenuhnya oleh pihak Kementerian Sosial melalui BBPKS Kota Makassar. (Dzul/Nad)

ADVERTISEMENT