PALOPO – Sat Reskrim Polsek Wara mengamankan AN (18). Pemuda Jalan Sungai Preman, Kel. Sabbamparu, itu diciduk lantaran melakukan pencurian laptop dan handphone tak jauh dari rumahnya beberapa waktu lalu.
Kanit Polsek Wara, Ipda Andi Akbar mengatakan, pelaku adalah seorang residivis dalam kasus yang sama. “Pelaku sudah keluar masuk penjara. Menurut catatan kami, AN sudah tiga kali masuk ke Lapas Palopo dalam kasus pencurian,” ujar Ipda Andi Akbar.
Penangkapan pelaku bermula saat polisi mendapat informasi handphone milik korban yang dicuri dikuasai salah seorang warga. Petugas pun langsung mendatangi warga tersebut untuk meminta keterangan.
“Setelah mendapat informasi, kami lalu ke rumah pelaku. Saat diamankan, AN tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya,” ujar Ipda Andi Akbar.
Saat ini AN sedang berada di Mapolsek Wara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (liq)