PALOPO — Sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Menggugat RKUHP melakukan unjuk rasa depan Kantor Walikota Palopo, Selasa (19/7/2022). Mereka membentang berbagai poster, salah satunya yang bertulis hapuskan pasal-pasal yang anti demokrasi.
Mahasiswa membawa isi tuntutan mendesak pemerintah dan DPR untuk menghapus 8 pasal yang bermasalah yang ada dalam RKHUP dan mendesak pemerintah serta DPR untuk membahas secara keseluruhan pasal yang bermasalah di luar dari 14 pasal krusial.
Saat ditemui jurnalis koran seruYa kepada Jenderal Lapangan, Mahliga Nurlang mengatakan aliansi ini merupakan konsolidasi dari pemuda dan mahasiswa serta melibatkan seluruh elemen masyarakat yang hadir dengan satu visi bersama yakni lahirnya negara yang stabil dan kondusif melalui gerakan.
“Seperti yang kita ketahui produk RKHUP telah dinyatakan tidak sesuai dengan kondisi negara Indonesia, sebab pasal di dalamnya berbanding terbalik dengan kondisi masyarakat,” katanya.
Menurutnya Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKHUP) tersebut masih terus bergulir di perbincangkan.
“Sebab RKUHP tersebut dinilai oleh masyarakat masih terdapat pasal yang bermasalah dan telah melenceng dari visi awal yakni upaya menghapuskan pasal kolonial,” tegasnya. (ayb)