LUWU — Sat Narkoba Polres Luwu menangkap AM (34) warga Desa Tanarigella Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu. Diamankan lantaran bakal mengedarkan obat daftar G jenis Tryhexyphenidil (THD).
AM diamankan di Jalan Topoka, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Minggu (28/11/2021). Dari tangan pelaku diamankan barang bukti tiga botol plastik berisikan THD dengan jumlah keseluruhan 3.209 butir.
Penangkapan tersebut dipimpim Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Agus Triputranta. Dia mengatakan berdasarkan informasi dari Loka POM Palopo bahwa ada pengiriman barang berupa obat jenis THD melalui salah satu jasa pengiriman di Belopa.
“Atas informasi tersebut kami diback Up Sat Intelkam Polres Luwu melakukan penyelidikan dengan cara Control Delivery. Kemudian pada Pukul 11.00 Wita, AM datang di Kantor salah satu jasa pengiriman untuk mengambil paket kirimannya dan pada saat itulah terduga pelaku ditangkap dan diamankan. Selanjutnya paket kiriman tersebut dibuka dan disaksikan Kepala salah satu jasa pengiriman di Belopa, yang mana dos paket tersebut terdapat 3 botol plastik masing-masing berisikan obat jenis Tryhexyphenidil dengan jumlah keseluruhan 3.209 butir,” ujar Agus, Senin (29/11/2021).
Agus melanjutkan atas pengakuan AM obat tersebut ia beli dari NU (DPO) di Jakarta melalui aplikasi jual beli seharga Rp 1 juta per botol. Harga keseluruhan yang dia beli Rp 3 juta.
Obat tersebut rencananya hendak dijual kembali di Morowali seharga Rp 1,5 juta per botol. Dengan begitu, AM memperoleh untung Rp 500 ribu per botolnya.
“Dan hal tersebut dilakukan sudah yang ketiga kalinya, atas kejadian tersebut terduga pelaku dibawa ke kantor Polres Luwu untuk proses lebih lanjut. Terhadap AM disangkakan Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tutup Agus. (hwn/liq)