Usai Nikmati Sabu, Dua Warga Luwu Dibekuk

421
Ilustrasi Sabu
ADVERTISEMENT

BELOPA-Dua warga Desa Sampeang, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu, tidak bisa berkutik kala diringkus Satnarkoba Polres, Senin (20/1/2020).

Keduanya masing-masing berinisial, MS (29) dan ET (38). Keduanya diringkus usai menikmati narkotika jenis sabu.

ADVERTISEMENT

Kapolres Luwu, AKBP Dwi Santoso melalui Kasat Narkoba, AKP Awaluddin, mengatakan jika penangkapan terhadap keduanya usai pihak kepolisian melakukan pengamatan di kediaman salah seorang pelaku.

“Pada saat diamakan, keduanya diduga baru saja mengkonsumsi sabu,” kata Awaluddin dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/1/2020).

ADVERTISEMENT

Lebih jauh, dirinya mengatakan jika dari tangan kedua pelaku pihaknya mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat sekitar 1,40 gram.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa, lima saset kristal bening, satu saset bekas pakai, satu bungkus rokok yang digunakan menyimpan sabu, satu batang pipet, dua korek gas dan bong,” jelas Awaluddin.

“Setelah diintrogasi, keduanya mengaku jika barang haram tersebut didapatkan dari HD yang saat ini DPO,” pungkasnya.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang telah diamankan di Mapolres Luwu, untuk penyelidikan lebih lanjut. (Sya)

ADVERTISEMENT