PALOPO — Polres Palopo membongkar praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Kecamatan Telluwanua, tepatnya di Kelurahan Batu Walenrang, Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 16.30 WITA.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo dengan melakukan razia yang dipimpin langsung oleh KBO Satreskrim Iptu Yumrang, bersama Dantim Resmob Aipda Ronald Effendi dan sejumlah personel.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan BBM jenis solar bersubsidi tanpa izin di halaman sebuah rumah yang sekaligus digunakan sebagai gudang. Lokasi tersebut dijaga oleh seorang perempuan bernama Agustina (38), yang kini berstatus sebagai saksi dalam penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir, pada Senin (4/8/2025) menjelaskan bahwa dari lokasi tersebut diamankan sejumlah barang bukti, antara lain, Dua unit mobil Isuzu Panther warna silver masing-masing berpelat nomor DP 1707 AA dan DP 1213 HB. Dua unit tandon berwarna oranye berisi solar. Lima unit tandon berwarna putih berisi solar. Satu unit mesin pompa dengan selang putih. Satu unit timbangan.

“Total BBM jenis solar yang diamankan diperkirakan sebanyak 7.429 liter,” ujar Iptu Sahrir.

Kapolres Palopo, AKBP Dedi Surya Dharma mengingatkan pihak Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Palopo agar tidak bermain-main dengan penyaluran BBM subsidi.

“Dari pemilik hingga operator SPBU, jangan coba-coba bermain dengan BBM subsidi. Jika terbukti, kami akan tindak tegas,” tegasnya.

Ia juga memperingatkan bahwa tidak akan ada toleransi, baik kepada masyarakat, pelaku industri, maupun oknum aparat yang terlibat. Semua yang terlibat akan dipublikasikan secara terbuka untuk memberikan efek jera.

“Siapapun yang bermain dan terbukti, akan kami ekspos di media cetak, media online, maupun media sosial,” tambah Kapolres.

Dedi menegaskan, pelaku penimbunan akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. (Nada)