Polres Palopo Gagalkan Penyelundup BBM Ilegal Asal Bulukumba Tujuan Morowali

128
ADVERTISEMENT

PALOPO — Jajaran Polres Palopo mengamankan satu unit mobil truk yang memuat BBM jenis solar bersubsidi, Rabu (18/01/2023) di sekitar Jl Ratulangi. Mobil yang mengangkut 240 jeriken solar itu tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. Tujuannya ke Morowali, Sulawesi Tengah.

Sopir truk dan kernetnya mengaku bahwa pemilik solar illegal tersebut adalah Rosni yang beralamat di Desa Maleleng, Kecamatan Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba. ” Sopir bus mengaku sudah dua kali mengakut BBM ke Morowali,” kata Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin saat menggelar konferensi pers di Mapolres Palopo, Kamis (19/01/2023).

ADVERTISEMENT

Guna mengelabui petugas, ungkap Safi’i, mobil tersebut sengaja ditutupi terpal. Pada bagian depan atas disimpat empat jeriken solar sehingga seolah-olah seperti mobil eksepdisi pengakut barang. ” Infonya solar tersebut diperoleh di Kecamatan Ujung Loe, Bulukumba. Sopir mengaku tidak mengetahui berapa harga jual solar di Morowali. Sopir hanya mengangkut,” kata Safi’i.

Atas tindakannya pelaku akan dijerat pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas. Dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah.

ADVERTISEMENT

” Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar,” tegas Kapolres. Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres guna diproses lebih lanjut. (and)

ADVERTISEMENT