PALOPO – Lurah Pentojangan Kota Palopo, Idil Borahima (52) ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan prona tahun 2016 lalu. Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (15/7/2019) siang.
“Tersangka melakukan pungutan liar kepada warga dengan maksud pembuatan sertifikat tanah. Mereka dipungut biaya sebesar Rp 350 ribu perorang,” ujar Kasat Reskrim Polres Palopo.
Uang warga tersebut dikumpulkan melalui kelompok tani. “Uang yang berhasil dikumpulkan sebanyak Rp 7.850.000. Pengumpulan uang tersebut diperuntukkan untuk biaya patok dan materai,” jelasnya.
Namun, setelah dilakukan pengecekan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palopo, tidak ada program prona di tahun 2016. Warga yang kesal sebab sertifikat belum didapat, lalu melaporkan kasus tersebut di Polres Palopo.
“Pekan ini, kami melakukan pemanggilan terhadap tersangka,” pungkasnya. (liq)